Double Job, Honorer Siap-Siap Pengembalian

  • Bagikan
Sekab Konkep, Ir H Cecep Trisnajayadi MM

LANGARA, BKK – Tenaga honorer, perangkat desa, dan lainnya, tidak dibolehkan rangkap jabatan atau double job yang honornya dibayar menggunakan uang negara. Jika ditemukan, maka akan diminta melakukan pengembalian.


Aturan ini pun telah berlaku di beberapa daerah. Salah satunya di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).


Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konkep Ir H Cecep Trisnajayadi MM saat dikonfirmasi mengatakan, terkait aturan tersebut, honorer yang ada di Konkep diimbau untuk tidak menerima double honor setiap bulannya dari instansi yang berbeda dan satu sumber anggaran yang sama, dalam hal ini uang negara.


“Apabila ada seseorang mendapatkan honor tiap bulan dari satu instansi dan mendapatkan juga honor tiap bulan sebagai perangkat desa misalnya, itu jelas tidak boleh. Kalau itu terbukti bisa pengembalian,” jelasnya baru-baru ini.


Diungkapkan, untuk mengantisipasi terjadinya pengembalian tersebut, Pemerintah Kabupaten Konkep akan melakukan penertiban. Pegawai honorer dan lainnya yang double job diminta untuk memilih dan memutuskan salah satunya.


“Harus ditertibkan. Makanya ini perlu dilakukan sosialisasi untuk menghindari pengembalian nanti,” ujarnya.


Hal senada dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konkep Umar SPd. Katanya, penertiban perlu dilakukan untuk memberikan penegasan bagi oknum yang honor di dua tempat.


“Kalau ada seperti itu (rangkap jabatan) dan menerima satu sumber anggaran yang sama, harus memilih salah satunya karena bisa-bisa pengembalian,” tegasnya. (ain/ada)

  • Bagikan