DPRD dan Pemkab Konsel Tetapkan Perda Perumda Wawowonua

  • Bagikan
Suasana penyerahan dokumen Perda Perumda Wawowonua.

ANDOOLO, BKK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel), menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah Wawowonua, melalui rapat paripurna DPRD Konsel, di Aula Sidang Paripurna Dewan, Senin (30/1).

Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, didampingi Wakil Ketua II Hj Hasnawati, dan dihadiri anggota DPRD lainnya.

Paripurna ini juga dihadiri Wakil Bupati Konsel Rasyid, beserta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Konsel.

Sebelum ditetapkan, pandangan akhir fraksi DPRD Konsel terhadap Perda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wawowonua Konsel yang diwakili Ketua Komisi II DPRD Konsel, Nadira.

Nadira menyampaikan beberapa hal yang wajib menjadi perhatian dan diseriusi dalam transformasi Perusahaan Daerah (Perusda), menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Yakni, lanjut Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, transformasi bentuk badan hukum perusda dilakukan dalam rangka peningkatan efektivitas kinerja perusahaan daerah.

“Selain itu juga, transformasi diharapkan akan meningkatkan kualitas dan manajemen perusahaan daerah, dalam rangka mendapatkan dan meningkatkan keuntungan, serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Konsel dalam pemenuhan hajat hidup orang banyak,” paparnya.

Melalui pandangan seluruh Fraksi DPRD Konsel menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Perumda Wawowonua Konsel, untuk ditetapkan menjadi Perda.

Sementara itu, Wakil Bupati Konsel Rasyid mengatakan, Perusda Konsel merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang didirikan sejak tahun 2011, dengan maksud menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum untuk mensejahterakan masyarakat.

Kata Rasyid, daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terdiri atas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perusahaan Perseroan Daerah, dan BUMD yang sudah ada paling lama tiga tahun wajib disesuaikan. (ril/nir)

  • Bagikan