Pelajar SMP Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah

  • Bagikan
Kapolresta Kendari Kombespol Muh Eka Faturrahman. (FOTO:SUHARDIMAN/BKK)

Kapolresta Kendari Keluarkan Surat Edaran

KENDARI, BKK – Pelajar sekolah menengah pertama (SMP) khususnya di Kota Kendari dilarang membawa kendaraan sendiri ke sekolah. Larangan ini tertuang dalam surat edaran Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari nomor: B/61/I/2023.


Kapolresta Kendari Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Muh Eka Faturrahman mengimbau agar surat edaran tersebut segera ditindaklanjuti seluruh kepala sekolah SMP se-Kendari.


“Menindaklanjuti tingginya angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur di tahun 2021 ke tahun 2022 meningkat 50%, salah satu upaya kami membuat surat edaran imbauan kepada kepala sekolah SMP di Kota Kendari agar melarang siswanya membawa kendaraan ke sekolah,” ujar Eka kepada wartawan koran ini, Selasa (31/1).


Eka menguraikan, data kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur pada 2021 lalu sebanyak 257 kasus dengan 1 korban meninggal dunia dan 31 luka ringan. Kemudian, di 2022 mengalami peningkatan hingga mencapai 355 kasus dengan korban meninggal dunia 7 orang, luka berat 4 orang dan luka ringan 60 orang.


“Dapat disimpulkan dari tahun 2021 hingga 2022 kasus kecelakaan anak di bawah umur meningkat 50%. Berdasarkan hasil survei kami di lapangan masih banyak anak di bawah umur membawa kendaraan ke sekolah,” ujar Eka.


Oleh karena itu, lanjutnya, ia juga berharap agar kepala sekolah memberikan teguran kepada orang tua murid untuk tidak memberikan kendaraan kepada anak-anaknya saat ke sekolah.


Dijelaskan, larangan anak di bawah umur membawa kendaraan karena belum bisa mengendalikan emosi dan belum memiliki kestabilan mental yang baik dan dapat mengakibatkan kecelakaan. Sehingga, mereka juga belum dapat memperoleh surat izin mengemudi (SIM).


“Karena ini dapat mengancam keselamatan generasi penerus bangsa hingga kami anggap perlu adanya imbauan ini,” ungkapnya.


Eka menambahkan, sanksi hukum yang diberikan kepada pengendara yang tidak memiliki SIM yakni berdasarkan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dengan pidana penjara kurang lebih 4 bulan, dan atau denda sebanyak Rp1 juta. (r2/ada)

  • Bagikan