PPK dan PPS Dilarang Berkantor di Rumah Masyarakat

  • Bagikan
Kubais.

RAHA, BKK – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Kubais, melarang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) berkantor di rumah masyarakat.


Sesuai UU nomor 7 tahun 2017, dan Surat Menteri Dalam Negeri kepada seluruh kepala daerah disebutkan bahwa kewajiban pemerintah, untuk menyiapkan fasilitas kepada sekretariat PPK dan PPS.

Sekretariat PPK dan PPS, dilarang berkantor di rumah masyarakat.


“Jadi, Sekretariat PPK dan PPS itu mesti berkantor di kantor pemerintah,” ujarnya.


Dia melanjutkan, kalau pun kondisi Kantor di wilayah tersebut tidak memadai dan tidak memungkinkan, maka tanggung jawab pemerintah selaku pihak yang diberi kewajiban oleh Undang-Undang, agar dapat menyiapkan fasilitas pemerintah yang lain.


“Atau dapat dibicarakan solusi terbaik, agar aktivitas penyelenggaraan tahapan Pemilu dapat berlangsung dengan baik, khususnya di tingkat kecamatan maupun desa serta kelurahan,” paparnya. (tri)

  • Bagikan