Jadi Penilaian Kinerja, ASN Lingkup Kendari Diwajibkan Mampu Menyusun SKP

  • Bagikan
Sosialisasi penyusunan SKP yang diikuti ASN Lingkup Pemkot Kendari, Kamis (2/2) (FOTO: MITA/BKK)

KENDARI, BKK – Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dituntut dan wajib harus bisa menyusun sasaran kerja pegawai (SKP) berdasarkan PermenPAN RB Nomor 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja ASN Kota Kendari.


Pasalnya, SKP merupakan dokumen yang wajib disusun seorang ASN dan akan menjadi salah satu isntrumen yang digunakan untuk menilai secara objektif kinerja ASN itu sendiri. Khususnya ASN di Kendari.


Sekretaris Kota (Sekot) Kendari Ridwansyah Taridala, Kamis (2/2) mengataka SKP disusun sebagai suatu alat ataupun sarana untuk penilaian prestasi dan perilaku kerja ASN secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap SKP itu sendiri.


“SKP ini memuat seluruh kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian, yang bersifat nyata dan dapat diukur,” kata Ridwansyah saat membuka sosialisasi penyusunan SKP yang diselengarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kendari.


Lebih lanjut, Ridwansyah juga mengungkapkan, bahwa SKP juga merupakan pengukuran kinerja pegawai yang hendaknya diterjemahkan sebagai suatu kegiatan evaluasi.


“Artinya, ASN ini akan dinilai keberhasilanya, kegagalan, serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang dibebankan kepadanya,” jelasnya.


Diketahui, dalam sosialisasi penyusunan SKP diikuti oleh perwakilan OPD dan camat lingkup Pemkot Kendari di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (2/2). (r1)

  • Bagikan