6 Kriteria Harus Dipenuhi ASN untuk Dapatkan TPPNS

  • Bagikan
BKAD Kendari saat mengikuti sosialisasi tentang regulasi keuangan daerah bersama Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Rooy Salamoni, Jumat (3/2)

KENDARI, BKK – Selain gaji, aparatur sipil negara (ASN) juga diberi tambahan penghasilan pegawai negeri sipil (TPPNS). Akan tetapi, untuk mendapatkannya harus memenuhi enam kriteria.


Enam kriteria itu diungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari, Dr Farida Agustina Muksin, usai mengikuti sosialisasi tentang regulasi keuangan daerah meliputi kebijakan belanja daerah dan pemberian TPPNS, Jumat (3/2).


Farida menjelaskan, enam kriteria yang harus diperhatikan pemerintah untuk memberikan tambahan TPPNS, pertama yaitu dengan melihat beban kerja yang diberikan kepada pegawai ASN. Apakah melampaui beban kerja normal minimal 112, 5 jam perbulan atau batas waktu normal minimal 170 jam perbulan.


Kedua, pemerintah harus melihat prestasi kerja yang diberikan kepada ASN karena memiliki prestasi kerja tinggi, sesuai bidang keahliannya atau inovasi dan diakui oleh pimpinan di atasnya.


“Ketiga melihat tempat bertugas diberikan kepada pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan terpencil. Keempat, kondisi kerja diberikan kepada ASN yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab memiliki risiko tinggi seperti risiko kesehatan, keamanan jiwa, dan lainnya,” urai Farida.


Sedangkan kelima, berkaitan dengan kelangkaan profesi yang diberikan kepada ASN yang melaksanakan tugas pada keterampilan yang dibutuhkan, untuk pekerjaan khusus atau kualifikasi pegawai pemda sangat sedikit atau hampir tidak ada yang bisa memenuhi pekerjaan dimaksud.


“Keenam atau terakhir pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada pegawai ASN sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” jelas Farida.


Sementara, mengenai kebijakan belanja daerah, Farida menjelaskan, berdasarkan penjelasan Bina Keuangan Kemendagri RI, pemerintah daerah harus menyusun program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah.


“Belanja untuk kebutuhan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik, disesuaikan dengan kebutuhan untuk pencapaian standar pelayanan minimal,” katanya.


Adapun belanja daerah, tambahnya, dapat dialokasikan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan, setelah mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik.


“Belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2023 sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintah daerah,” pungkasnya. (r1/ada)

  • Bagikan