4 Kades yang Kalah PSU di Muna Diminta Dilantik Kembali

  • Bagikan
Rustam SPd.

RAHA, BKK – Pemilihan Kepala Desa (Pilades) di Muna telah usai digelar, tapi 4 kades yang kalah dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) malah diminta untuk dilantik.


Hal itu mengacu pada surat keputusan (SK) Kemendes RI, melalui Dinjen Bina Pemerintah Desa tanggal 26 Januari 2023 nomor 100.3.5.5, 0324/BPD, yang termuat pada nomor 4 point b, yang memerintahkan kepada gubernur, bupati/wali kota, untuk melantik kembali 4 kades yang terpilih dalam Pilkades Muna yang digelar tahun 2022 lalu, yaitu kades Oensuli, Kambawuna, Wasesa, dan Parigi.


Terbitnya SK Kemendes RI melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa ini, setelah menerima aduan dari Koordinator Forum Perjuangan Aspirasi Masyarakat Desa Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Kabias SH.


Dikonfirmasi soal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna Rustam mengaku belum tahu soal SK tersebut.


“Saya belum tahu masalah SK dari Kemendes RI itu. Kalau memang ada, tentu saya akan sampaikan dulu kepada Bupati Muna apa isi SK itu,” ujar Rustam pada koran ini, Selasa (7/2).


Lebih lanjut, dia mengatakan, masalah ini sebenarnya masih berproses di PTUN.
“Masalah inikan masih berproses di PTUN. Pihak-pihak yang kalah di PSU dalam Pilkades Muna, masih melapor di PTUN. Jadi, kita menunggu dulu prosesnya di PTUN,” tuntasnya.


Diketahui, dalam Pilkades serentak 2022 di Kabupaten Muna yang digear di 124 desa se-Kabupaten Muna, memang ada 4 desa yang bermasalah hingga diadakan PSU.


Adalah, Desa Oensuli, Wawesa, Kambawuna dan Parigi. 3 desa yaitu Desa Wawesa, Kambawuna dan Oensuli, PSU berjalan lancar dan dimenangkan oleh penggugat. Sementara, Desa Parigi gagal menggelar PSU, karena ditolak kades pemenang Pilkades serentak. Hingga saat ini pemerintahan di Desa Parigi dijabat Camat Parigi selaku Pelaksana tugas (Plt) Kades. (tri/nir)

  • Bagikan