KENDARI, BKK – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Ady Aksar diadukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penggelapan dana profit kerjasama perusahaan tambang.
Pelapor yakni salah satu mantan relasinya Nasrul melalui kuasa hukumn resmi membuat aduan di Mapolda Sultra, Senin (6/2).
“Yang bersangkutan kami laporkan karena tidak membayarkan profit perusahaan yang berjumlah sekitar Rp6 miliar,” terang Kuasa Hukum Pelapor, Syamsuddin Nur saat ditemui di Mapolda Sultra, Senin (6/2).
Syamsuddin mengatakan sejak menjalin kemitraan di bidang pertambangan dengan kliennya pada Maret 2022 lalu, Andi Ady Aksar tidak membayar profit.
“Sebelumnya klien saya sudah memberikan kesempatan kepada terlapor sejak September 2022 lalu. Namun hingga saat ini pembayaran profit tersebut tak dilakukan oleh terlapor,” ungkap Syamsuddin.
Lanjut Syamsuddin mengatakan upaya telah dilakukan kliennya baik menghubungi melalui telephone seluler maupun via WhatsApp, namun tidak direspon oleh terlapor.
Tak hanya itu, sambung Syamsuddin, pihaknya pernah melayangkan surat somasi, namun tidak membuahkan hasil.
“Kami masih membuka ruang secara kekeluargaan kepada terlapor, jika terlapor membayar hak klien saya senilai Rp6 miliar, maka persoalan ini akan kami selesaikan dengan baik-baik,” ungkapnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kiriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombespol) I Wayan Riko dikonfirmasi terkait adua itu mengaku belum mengetahui soal laporan tersebut.
“Nanti saya cek dulu,” ujar Wayan melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (6/2).
Dikonfirmasi terpisah, terlapor Andi Ady Aksar belum merespon pesan WhatsApp yang dikirimkan wartawan koran ini. (r2/b/nan)