KENDARI, BKK – Seorang bandar sabu-sabu di Kota Kendari inisial D alias Hai (25) diamankan warga usai terlibat kecelakaan di Jalan Badak Kelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia Kota Kendari.
Tersangka warga Kelurahan Benubenua Kecamatan Kendari Barat ini telah lama menjadi target dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Nanti pada akhir Januari 2023 lalu, tersangka diamankan usai menyerempet warga saat akan menempelkan paket sabu-sabu.
“Barang bukti yang diamankan yakni 20,5 gram sabu-sabu. Tersangka D ini kami amankan dari informasi masyarakat setelah penyelidikan yang cukup lama,” terang Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Bambang Tjahjo Bawono saat konfrensi pers di Mapolda Sultra, Senin (6/2).
Bambang mengatakan tersangka ini telah malang melintang sebagai bandar di wilayah Kota Kendari.
Dibeberkan, penangkapan berawal adanya kecelakaan, yang bersangkutan menyerempet warga saat hendak menempelkan paket sabu-sabu.
“Warga yang menghentikan dan memeriksa menemukan 2 saset sabu-sabu. Setelah itu kami kami amankan atas informasi masyarakat,” ujar Bambang.
“Yang bersangkutan merupakan target operasi (TO) lama kita, dimana perannya sangat vital sebagai bandar,” terangnya.
Lanjut Bambang mengatakan ditempat kejadian perkara (TKP) pertama, pihaknya mengamankan 2 saset sabu-sabu seberat 20,5 gram.
Kemudian, saat melakukan pengembangan di TKP kedua, rumah temannya tempat pemecehan paket sabu-sabu, ditemukan timbangan digital dengan kapasitas hingga 5 kilogram (kg).
“Menurut keterangannya, dalam 1 minggu tersangka ini bisa mengedarkan 500 gram sabu-sabu untuk di wilayah Kota Kendari,” ungkap Bambang.
“Dari situ kita lihat tersangka ini bandar besar di wilayah kita. Dalam mengedarkan sabu-sabu langsung melakukan sendiri tanpa bantuan orang lain,” tambahnya.
Lanjut Bambang mengatakan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam pidana mati, penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar. (r2/c/nan)