KPU Kota Kendari Mulai Bentuk Pantarlih

  • Bagikan


KENDARI, BKK- Memastikan data pemilih telah sesuai dan benar dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari kini mulai melakukan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).


Anggota KPU Kota Kendari Asril ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/2) mengatakan, saat ini pihaknya fokus pada dua kegiatan yaitu pembentukan pantarlih yang bertugas untuk memutakhirkan daftar pemilih dan melakukan persiapan verifikasi faktual dukungan perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.


“Setelah tahapan ini usai, baru kita masuk pada tahapan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) dan pemilih tetap (DPT) baru setelah itu kita lakukan pemetaan dan penyusunan jumlah tempat pemungutan suara (TPS),” terangnya.


Ia menjelaskan, pantarlih yang dibentuk, nantinya akan membantu KPU Kota Kendari, panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) dalam melakukan penyusunan daftar pemilih serta pemutakhiran data pemilih, kemudian melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.


“Tugas ini diberikan sebagai mana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” jelasnya.


Pantarlih sendiri, lanjut dia, dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kota Kendari dan berkedudukan di lingkungan TPS. Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan atau desa, rukun warga, rukun tetangga, atau masyarakat secara umum.


“Seleksi penerimaan pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon pantarlih,” tutupnya.(m1)

  • Bagikan