Siap Tukar Uang Rusak, Ini Syarat dari BI

  • Bagikan

KENDARI, BKK – Layanan penukaran uang rusak disiapkan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tenggara (Sultra). Di sejumlah daerah seperti Kabupaten Konawe, Konawe Utara, dan Kota Kendari disiapkan lokasi khusus untuk warga yang akan menukarkan uang sampai pada 23 Februari 2023.


Namun demikian, uang rusak yang bisa ditukar ke pihak Bank Indonesia (BI) itu, harus memenuhi beberapa syarat antara lain lusuh, rusak, cacat, dan uang yang dicabut dari peredarannya.


“Jadi syarat tukar uang ini perlu diperhatikan misalnya uang rusak maupun cacat secara fisik dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang rupiah masih dapat diketahui atau dikenali,” terang Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah BI Sultra Hendra Irawan, Rabu (7/2).


Dijelaskan, uang lusuh adalah uang yang fisik permukaannya masih utuh 100%, tidak ada yang terlipat, hilang, robek, dan lubang. Tetapi kondisi fisiknya lecek, kumal dan dekil.


Syarat penggantiannya hanya satu, yaitu uangnya harus asli. Penggantinya sebesar nilai nominal yang tertera pada uang, bukan separuh dari nilainya.


Dia menuturkan, uang rusak, artinya permukaan dari uang rupiah tersebut secara fisik tidak utuh 100% karena ada bagian yang sobek atas maupun bagian bawahnya, atau pun ada permukaan yang bolong atau terbakar.


“Jadi, syarat penukarannya yaitu uang tersebut harus asli, luas permukaan fisik yang hilang harus lebih besar dari 66,67% atau ukuran uang harus lebih besar atau sama dengan dua pertiga dari uang aslinya,” ucapnya.


Untuk uang cacat, lanjutnya, artinya uang rupiah asli karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak sengaja keluar dari Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI), misalnya ada uang yang lipatan atau cetakannya berlebih, cetakan tinta ganda maka penggantiannya akan digantikan sebesar nilai nominal yang akan ditukarkan.


Dia menambahkan, uang rupiah yang dicabut dari peredaran atau edisi lama. Uang ini tidak bisa digunakan untuk melakukan transaksi lagi, karena diberikan kesempatan kepada masyarakat dengan jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan untuk diarahkan melakukan penukaran dengan uang edisi terbaru. Tetapi uang tersebut bisa ditukarkan ke BI dengan nominal yang sama.


“Penukaran uang juga dapat dilakukan langsung di Kantor BI Sultra setiap hari Kamis dengan waktu sesuai jam operasional kantor. Kemudian juga dapat melakukan pemesanan penukaran uang melalui web pintar.bi.go.id,” tutupnya. (r5/ada)

  • Bagikan