Asmawa Bakal Bentuk UPTD Pengunaan Insinerator Pengelola Sampah

  • Bagikan

KENDARI, BKK – Pejabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu bakal membentuk unit pelaksana teknis daerah (UPTD) dalam rangka pengunaan insinerator untuk pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Puuwatu.


Kata dia, saat ini, pihaknya tengah mengevaluasi peraturan wali kota tentang pembentukan unit pelaksana teknis (UPTD) sebagai syarat pengunaan insinerator.


“Persyaratan mengunakan insinerator mengelola sampah harus ada UPTD. Sekarang sedang dilakukan evaluasi di Provinsi. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ada UPTD dan bisa kita lantik pejabatnya, dan itu lebih mandiri pengelolaan UPTD itu,” bebernya.


Asmawa mengungkapkan, evaluasi peraturan wali kota untuk pengunaan insinerator dalam rangka mengembalikan kejayaan TPA yang selalu dapat penghargaan salah satu TPA terbaik di Indonesia.


“Kita punya mesin insinerator, tapi tidak bisa digunakan di RSUD Kendari, karena untuk digunakan secara umum itu harus di TPA. Nah makanya kita buat dulu UPTD nya supaya bisa digunakan,” jelas Asmawa.


Ia menargetkan, 2023 tahun ini evaluasi yang ada di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bisa segera selesai. Dan kejayaan TPA bisa dikembalikan.


“Saat ini pengelolaannya masih di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kendari. Mudah-mudahan kalau evaluasi selesai, pengelolaan sampah kita bisa terkelola dengan baik,” tutup Asmawa.


Diketahui, insinerator adalah teknologi pengolahan sampah yang melibatkan pembakaran bahan organik.

Insinerator material sampah mengubah sampah menjadi abu, gas sisa hasil pembakaran, partikulat dan panas. (r1/c/nan)

  • Bagikan