Kemendagri Beri Sinyal Positif soal Klarifikasi PSU di 4 Desa di Muna

  • Bagikan
Kadis PMD Kabupaten Muna Rustam SPd bersama Kabag Hukum Setda Muna Kaldav Akidya Sihidi SH (paling kiri, red) saat berada di Kemendagri.

RAHA, BKK – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sinyal positif soal klarifikasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 desa di Kabupaten Muna.


Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna Rustam, saat melakukan klarifikasi langsung di Kemendagri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa, terkait terbitnya surat tanggapan dari Kemendagri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa yang dikeluarkan tanggal 26 Januari 2023.


Dimana, dalam surat Kemendagri bernomor 100.3.5.5.0324/BPD, pada poit 4 berbunyi agar gubernur, bupati/wali kota, untuk melantik kembali 4 kades yang terpilih dalam Pilkades serentak di Muna tahun 2022 lalu. Yaitu, Kades Oensuli, Kambawuna, Wawesa, dan Parigi.


Kepada wartawan koran ini, Kepala DMPD Muna Rustam mengatakan, jika pemerintah pusat itu akan sejalan dengan pemerintah kabupaten/kota.


“Alhamdulillah, kami sudah mengklarifikasi isi yang termuat dalam surat tanggapan dari Kemendagri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa bernomor 100.3.5.5.0324/BPD tahun 2023,” ujar Rustam, Jumat (10/2).


Bahkan, lanjutnya, mereka (Kemendagri) menyampaikan permohonan maaf atas terbitnya surat tanggapan tersebut.


“Sebab, surat tanggapan itu keluar sebelum ada klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna. Kemudian, isi surat tanggapan itu mengacu pada surat yang masuk, yang wajib untuk mereka tanggapi,” paparnya.


Lebih lanjut, Rustam membeberkan, bahwa pihak Kemendagri meminta Pemkab Muna membuat surat tertulis resmi isi klarifikasi yang disampaikan, serta melampirkan dengan bukti-bukti proses dan keputusan yang dilakukan Majelis Permusyawaratan Penyelesaian Sengketa Pilkades Muna.


“Pihak Kemendagri juga mengatakan kepada kami akan mengeluarkan surat tanggapan ke Pemkab Muna secepatnya, setelah klarifikasi secara tertulis yang ditanda tangani Bupati Muna kami serahkan berikut bukti-bukti terjadinya PSU dan bukti-bukti proses dan keputusan yang dilakukan Majelis Permusyawaratan Penyelesaian Sengketa Pilkades Muna,” tandasnya.


Jadi, lanjutnya, pada intinya pemerintah pusat itu akan sejalan dengan pemerintah kabupaten/kota, yang selalu berkomitmen untuk menjaga kondusifitas daerah.


“Untuk itu, saya mengimbau agar masyarakat di Kabupaten Muna khususnya di 4 desa tersebut untuk tetap menjaga kondusifitas daerah, dan tidak terpancing dengan isu-isu yang ramai di media sosial (medsos),” tuntas Rustam. (tri/nir)

  • Bagikan