KPU Butur Lakukan Pemetaan TPS Pemilu 2024, Jumlahnya Bertambah

  • Bagikan
LM Miswar Adhi Putra.

BURANGA, BKK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur), telah melakukan restrukturisasi pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 mendatang.


Jumlah TPS tersebut sedikit meningkat dibanding Pemilu 2019 lalu. Dimana untuk Pemilu 2024 ini sebanyak 224 TPS. Ini mengalami kenaikan sebanyak 20 TPS, dari Pemilu sebelumnya yang hanya sebanyak 204 TPS.


Restrukturisasi pemetaan TPS tersebut dilakukan berdasarkan surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 124/PL.01-SD/14/2023, tentang pelaksanaan apel kesiapsiagaan Pantarlih dan juga surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 147/PL.01-SDlp/14/2023 tentang jadwal pemetaan TPS, apel kesiapan dan Bimtek Pantarlih.


Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Butur LM Miswar Adhi Putra dalam press release-nya, Minggu (12/2) menjelaskan, penambahan TPS pada Pemilu 2024 diakibatkan peningkatan jumlah pemilih.


Dikatakan, berdasarkan data hasil sinkronisasi KPU RI antara DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 berjumlah berjumlah 49.054.


Selain itu, tambah dia, untuk TPS Pemilu 2024 penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 orang, dengan memperhatikan antara lain, tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain.


“Kemudian, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam 1 keluarga pada TPS yang berbeda, aspek geografis se tempat, jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara,” ujarnya.


Lebih lanjut, Miswar mengungkapkan, pada tanggal 12 Februari 2023 ada 4 agenda KPU Butur yang dilaksanakan. Yaitu, sebut dia, pelantikan Pantarlih, Apel Kesiapan Pantarlih, Bimbingan Teknis Pantarlih dan awal dimulainya Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).


Dia mengatakan, bahwa kegiatan pelantikan Pantarlih dilakukan oleh PPS. Lalu setelah pelantikan akan dilakukan apel kesiapan Pantarlih di kecamatan dengan pimpinan apel Pantarlih adalah PPK. Jika tidak memungkinkan di kantor kecamatan, maka pelaksanaannya di kelurahan/desa dengan pimpinan apel kesiapan Pantarlih adalah PPS.


“Berdasarkan informasi dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk pelaksanaannya dilaksanakan di kecamatan. Kegiatan ini mengundang forum koordinasi pimpinan kecamatan,” terang Miswar.


Dia menyebut, ada beberapa hal penting yang disampaikan diapel kesiapan Pantarlih, agar Pantarlih dalam melaksanakan tugas selalu berkoordinasi dengan tokoh masyarakat khususnya pada saat memulai dan selesai melakukan coklit, Pantarlih dalam pelaksanaan coklit wajib menggunakan atribut/kelengkapan Pantarlih.


“Pantarlih dalam melaksanakan tugas wajib mengisi buku kerja untuk mencatat semua aktivitas yang dilakukan. Pantarlih juga selalu berkoordinasi dengan PPS, PPK atau KPU Kabupaten,” tuntas Miswar. (dar/nir)

  • Bagikan