Desak BPN Ukur Kawasan Hutan di Kelurahan Watonea, Puluhan Warga Demo BPN Raha

  • Bagikan
Kepala BPN Raha M Alim saat menemui para pendemo di Kantor BPN Raha.

Warga Menduga Program Redis Jadi Ajang Pungli

RAHA, BKK – Desak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Raha untuk mengukur kawasan hutan di Kelurahan Watonea, puluhan warga Kota Raha yang tergabung dalam Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BPN Raha, Senin (13/2).


Para pendemo menuntut agar BPN Raha segera mengukur kawasan hutan yang didiami masyarakat, yakni dari ujung hutan kontu sampai ujung kawasan hutan di SPBU Warangga. Karena, menurut warga tanah tersebut tidak bermasalah dan bukan jalur hijau.


“Jadi, kita hanya inginkan BPN Raha segera mengukur tanah milik masyarakat khususnya di Kelurahan Watonea untuk disertifikatkan. Karena saat inikan ada program Redistribusi Tanah (Redis) yang digalakan Presiden Joko Widodo,” ujar Alimin kepada sejumlah media di Raha.


Dia pun merasa heran, karena pihak BPN Raha sudah mengukur tanah di kawasan Kelurahan Raha 1 dan Kelurahan Batalaiworu. Sementara, lanjutnya, di Kelurahan Watonea hingga kini BPN Raha belum melakukan pengukuran.


Dengan alasan, lanjutnya, 100 meter dari bahu jalan di Jalan Pendidikan adalah jalur hijau. Inilah yang jadi kontroversi dengan masyarakat. Karena mereka telah tinggal di situ dan punya rumah disitu, terancam digusur.


“Padahal, di 2018 lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna sudah pernah bersurat ke pemerintah pusat meminta 100 meter dari bahu jalan di Jalan Pendidikan untuk dijadikan jalur hijau, tapi permintaan itu ditolak,” paparnya.


Jadi, dia mendesak BPN Raha agar jangan berdalih bahwa kawasan tersebut adalah jalur hijau.


Di tempat yang sama, Fajar menegaskan, bahwa tidak ada jalur hijau di kawasan tersebut. Jadi, lanjutnya, BPN Raha harus segera mengukur dan memberikan sertifikat.


“Jika tidak, maka kita akan laporkan Kepala BPN Raha ke Kanwil BPN di Kendari, agar mencopot Kepala BPN Raha, kita usir dari Kabupaten Muna ini,” ancamnya.


Fajar pun menyoroti soal pungutan sebesar Rp350 ribu sampai Rp400 ribu dalam pengukuran tanah yang dilakukan BPN Raha. Katanya sih, jelas dia, untuk biaya patok dan materai. Jadi, sebut dia, ada indikasi pungli.


Menanggapi hal itu, Kepala BPN Raha M Alim mengatakan, bahwa BPN Raha tetap akan mengukur tanah di kawasan Kelurahan Watonea, tapi tanah yang tidak bermasalah.


“Memang untuk tanah di Kelurahan Raha 1 dan Batalaiworu sudah tuntas kami ukur. Untuk di Kelurahan Watonea, akan kami ukur. Ada 3 hal yang harus saya sampaikan di sini. BPN Raha itu akan mengukur dan mensetifikatkan tanah yang tidak bermasalah. Kalau ada masalah, silahkan selesaikan antarpara pihak, karena itu bukan urusan BPN Raha,” jelasnya.


Kemudian, lanjutnya, masalah jalur hijau, itu bukan domain BPN Raha, itu domain Pemkab Muna dan Kehutanan. Sedangkan, kata dia, masalah dugaan pungli ukur tanah harus bayar, itu tidak ada di BPN Raha.


“Catat, dari BPN Raha tidak ada urusan dengan biaya ukur tanah, silahkan tanya di kelurahan masing-masing masalah itu. BPN Raha tidak pernah lakukan pungutan seperti itu,” kata Kepala BPN Raha dihadapan puluhan massa yang berdemo di Kantor BPN Raha. (tri/nir)

  • Bagikan