Rektor Unsultra Datangkan Guru Besar Unhas Bawakan Kuliah Umum Bidang Pertambangan.

  • Bagikan
Foto bersama seusai pelaksanaan Kuliah Umum yang dibawakan oleh Prof Dr Ir H Abrar Saleng SH MH.

KENDARI, BKK – Rektor Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Prof Andi Bahrun mendatangkan guru besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Ir H Abrar Saleng SH MH di kampusnya guna membawakan Kuliah Umum bertajuk “Hukum Pertambangan dalam Tata Hukum Nasional” di Aula WTC Unsultra, Senin (13/2).


Saat ditemui awak media, Prof Abrar Saleng mengatakan, bahwa hukum pertambangan dalam tata hukum nasional merupakan bagian dari hukum ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA). Artinya pertambangan di daerah mestinya sejalan dengan perputaran ekonomi yang meningkat dan masyarakatnya sejahtera.


Mengingat sambungnya, SDA bidang pertambangan adalah bagian dari tatanan wilayah atau bisa dikatakan bagian dari modal untuk pengembangan masyarakat bukan sebaliknya.


“Kalau SDA-nya habis dan masyarakatnya tetap tidak berkembang, itu yang salah. Kalau ada pengolahan SDA bidang pertambangan mestinya masyarakatnya harus berkembang sekarang dan masa depan, Sultra inikan marak dengan penambang- penambang,” ujarnya.


Lanjutnya, Perguruan Tinggi (PT) dan Pemerintah Daerah (Pemda) seharusnya juga bisa membuat program bagaimana mengukur pemanfaatan SDA supaya menjadi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat lokalnya.


Ia menuturkan, jangan biarkan orang luar Sultra leluasa menikmati hasil SDA bidang penambangan dengan meninggalkan kerusakan lingkungan. Padahal semestinya perusahaan penambang dan masyarakat harus mendapatkan manfaatnya.


“Filosofinya itu sama- sama tersenyum, jangan dia tersenyum kita menangis,” ucapnya.


Ia menjelaskan, sebenarnya penyebab masalah dipenambang itu dari aspek pengawasan yang tidak jalan, mestinya yang bertanggung jawab itu pemberi izin dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sedangkan pihak kepolisian dan kejaksaan serta lainnya kapasitasnya sebagai penegak hukum.


Ia mengungkapkan, kalau ada pengawasan pertambangan yang salah itukan sangat merepotkan, akibatnya tambang tanpa izin, penambang lahan koridor, dokumen terbang, dan uang kordinasi jalan terus. Dan Pemda baik bupati dan gubernur harus ikut bertanggung jawab untuk menghentikan praktek tersebut karena masuk dalam wilayahnya.


Ia berharap, PT terutama pimpinan PT mempunyai kajian tentang bagaimana penambangan ini bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, dan PT yang ada diwilayah pertambangan mempunyai kemajuan terutama terkait mahasiswa, gedung- gedung fisiknya, beasiswa dan lainnya.


“Jangan kita berada di daerah tengah- tengah sumber kekayaan yang melimpah tetapi kampus kita masih jauh dari harapan. Mestinya sudah harus mempunyai fasilitas laboratorium yang canggih dan ruang kuliah representatif, karena kitalah yang paling pantas bahagia duluan ketimbang yang jauh,” bebernya.


Menurut Rektor Unsultra, Prof Andi Bahrun, Prof Abrar Saleng merupakan salah satu pakar hukum dan mempunyai banyak pengalaman dibidang pertambangan. Serta memberikan ilmu dan pengalamannya kepada mahasiswa dan dosen, apalagi materi yang dibawakan sangat relevan dengan kondisi Sultra yang kaya dengan SDA.


Ia membeberkan, SDA ini (tambang) merupakan modal bagi Sultra untuk Mensejahterakan, memajukan dan mengembangkan daerah bukan menjadi sumber bencana.


“Semoga dengan ikutnya mahasiwa dan dosen pada kuliah umum ini, semakin tertarik dan semangat kepeduliannya untuk meningkatkan ilmunya di bidang hukum khususnya pertambangan. Disamping kepedulian kita mempersiapkan menjadi lulusan yang siap mengolah dan mengawal SDA. Sehiggga betul- betul bisa menjadi modal untuk mensejahterakan dan memakmurkan,” cetusnya. (din/nan)

  • Bagikan