LANGARA, BKK – Tempat pembuangan akhir (TPA) yang disediakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) disegel warga setempat.
Penyegelan tersebut dilakukan warga, akibat keberadaan TPA yang berlokasi di ruas jalan poros Langara-Lampeapi Kecamataan Wawonii Tengah itu dinilai mencemari aliran Sungai Lampeapi. Selain itu juga dianggap mencemari lingkungan karena menimbulkan bau busuk yang mengganggu warga.
“Kami atas nama masyarakat Lampeapi, mendesak Dinas Lingkungan Hidup Konkep untuk berhenti mencemari lingkungan. Ada beberapa dampak yang ditimbulkan, selain mengancam mencemari Sungai Lampeapi karena jaraknya yang sangat dekat, juga masyarakat merasa terganggu dengan bau sampah saat melintas di situ, apalagi itu jalan poros atau ruas jalan lingkar Langara-Lampeapi,” jelas salah satu warga, Saipul, di sela-sela penyegelan TPA, Senin (13/2).
Menanggapi hal tersebut, Kepala DLH Konkep Rustam Arifin SSos mengatakan, sebagai tindak lanjut, pihaknya akan melakukan koordinasi kepada pemerintah setempat dalam hal ini Camat Wawonii Tengah dan unsur pemerintah desa untuk melakukan peninjauan lokasi.
“Kita belum tau pasti apakah sampahnya itu mengalir ke Sungai Lampeapi atau tidak. Kita harus turun cek di lapangan dulu. Kita tidak boleh menerima informasi hanya sepihak, tapi perlu secara bersama-sama untuk ditinjau, termasuk camat (Wawonii Tengah) juga kita bersama-sama meninjau,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rustam mengatakan, sejak 2018 pihaknya melakukan pembuangan sampah di kawasan yang dikenal dengan sebutan Gunung putih tersebut. Namun, sebelumnya tidak pernah ada laporan atau keluhan terkait dampak pencemaran lingkungan yang dimaksud warga.
“Sejauh ini belum ada keluhan baik secara peribadi maupun kelompok masyarakat terkait dampak yang serius akibat pembuangan sampah di kawasan Gunung Putih itu,” ungkapnya.
Namun demikian, menindaklanjutai keluhan masyarakat, pihaknya menghentikan sementara aktivitas pembuangan sampah di kawasan itu.
Ditambahkan, kawasan yang kini dijadikan TPA itu sebenarnya hanyalah bersifat sementara.
Penggunaannya juga dilakukan dengan cara sistim kontrak kepada pemilik lahan.
“Tanahnya dikontrak selama lima tahun. Kalau saya tidak salah sejak tahun 2018, sambil menunggu pembukaan akses jalan TPA di Desa Wawobili Kecamatan Wawonii Barat,” pungkasnya. (ain/ada)