KENDARI, BKK – Seorang remaja berusia 16 tahun inisial IS dibekuk polisi di salah satu rumah kos di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Senin (13/2) malam.
Tersangka diduga mencuri handphone (HP) disalah satu konter bilangan Desa Mowila, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konsel pada Minggu (12/2) malam.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mowila, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Nyoman Sugiana menuturkan pelaku melakukan aksi pencurian di konter milik warga bernama Dewo Alit Adyana.
Dibeberkan, pelaku menjalankan aksinnya masuk di konter korban dengan cara memanjat dinding kamar mandi.
“Setelah masuk di dalam konter, pelaku mengambil 4 unit HP berbagai merek,” terang Nyoman, melalui media perpesanan, Selasa (14/2).
Nyoman mengatakan pihaknya yang menerima laporan dari korban melalukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kamar kosnya.
“Motifnya masih kita dalami, pelaku telah kita amankan di Mapolsek Mowila untuk proses lebih lanjut,” ungkap Nyoman.
Lanjut Nyoman, tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (r2/c/nan)