Pemkot Bakal Berlakukan 1 Data dan Informasi Statistik

  • Bagikan

KENDARI, BKK – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal memberlakukan perbaikan tata kelola data dan informasi statistik.


Itu dilakukan menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Wali (Perwali) Kota Kendari Nomor 52 tahun 2021 tentang Satu Data Kota Kendari.


Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan hadirnya peraturan presiden dan perwali merupakan babak baru perbaikan tata kelola data dan informasi statistik di Kota Kendari.


Dimana sebelumnya, data statistik sektoral di kelola oleh masing-masing OPD termasuk BUMD.

Harapannya dengan hadirnya peraturan baru tersebut data sektoral dapat terkolaborasi
“Hari ini ibu kepala bisa diinisiasi agar hari ini bisa dibentuk saja forum itu, pada saat sekretariatnya ada di Bappeda Kota Kendari,” jelasnya saat mengikuti FGD dengan BPS Kendari.


Pj Wali Kota berharap, dengan adanya satu data tersebut, maka akan terwujud transparansi data. Bahkann, satu data tersebut juga akan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Kendari.


“Keseluruhan data ini digunakan untuk pelayanan publik, bicara tentang data bagaimana kita memberikan akses bantuan sosial ke masyarakat, berbicara dengan BPJS bagaimana kita memberikan layanan kesehatan pada masyarakat,” ujarnya.


Sementara, Kepala Badan Pusat Statistik Kota Kendari Martini mengatakan, data Kota Kendari Dalam Angka ini akan dipublish pada 25 Februari 2023 mendatang pada website BPS. Untuk itu dirinya mengharapkan partisipasi dari OPD, terkait data apa saja yang dibutuhkan untuk pembangunan Kota Kendari.


“Kami ingin forum ini aktif supaya ada tempat kita berdiskusi, data apa sajakah yang kita butuhkan untuk pembangunan Kota Kendari, nah kalau itu terwujud maka data itu yang harus terwujud,” tutup Martini. (r1/b/nan)

  • Bagikan

Exit mobile version