Disetujui Pemerintah Pusat, Tambang Pasir Nambo Bakal Dilegalkan

  • Bagikan
Asmawa Tosepu (FOTO:MITA/BKK)

KENDARI, BKK – Polemik Tambang Pasir Nambo sepertinya akan segera berakhir. Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan melegalkan aktivitas penambangan tersebut.


Sebelumnya, penambangan pasir ini sempat dihentikan karena dianggap melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW).


Untuk melegalkannya, Pemkot Kendari kemudian berupaya melakukan revisi RTRW.


“Pemkot Kendari ingin melegalkan Tambang Pasir Nambo, karena faktanya di sana ada lokasi tambang.

Makanya dalam waktu dekat kita ingin mempercepat revisinya,” kata Asmawa, Rabu (15/2).


Diakui Asmawa, revisi RTRW tersebut sudah disetujui pemerintah pusat. Hanya saja, pemkot diberikan penugasan kembali untuk melakukan delineasi kawasan yang diusulkan untuk jadi kawasan pertambangan.


“Artinya, disetujui revisi itu, tapi ada catatan, harus ada perbaikan dalam bentuk pemerintah melakukan delineasi,” kata Asmawa.


Delineasi yang dimaksud untuk menghitung berapa total potensi tambang pasir yang ada di Nambo dan berapa banyak yang telah diproduksi untuk dicantumkan dalam revisi RTRW.


Rencana pemkot melegalkan tambang pasir itu juga mendapat dukungan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Subhan. Sebab, hal itu sesuai dengan keinginan masyarakat setempat.


“Kita DPRD mendukung langkah pemerintah,” ujarnya.


Politikus PKS ini menilai, revisi RTRW itu juga sebagai langkah pemerintah untuk melakukan mensejahterakan masyarakat Nambo yang selama ini mencari nafkah di tambang pasir itu.


“Jadi, apapun itu memang menjadi bagian yang dilakukan tim terpadu, bagaimana penambangan itu tidak merugikan dan tidak terjadi perselisihan antara pelaku penambang pasir dan masyarakat,” tutupnya. (r1/ada)

  • Bagikan