Edarkan Sabu-Sabu, Seorang Pria Pengangguran di Kendari Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Tersangka AS (Depan) Diamankan di Mapolresta Kendari. (FOTO:SUHARDIMAN/BKK)

Tergiur Upah Rp100 per Gram

KENDARI, BKK- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang pria terduga pengedar sabu-sabu inisial AS (25).


Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hamka menguraikan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat.


“Kami melakukan penyelidikan, setelah mendapat informasi yang akurat langsung melakukan tangkap tangan terhadap yang bersangkutan di dalam kamar kos,” beber Hamka saat ditemui di Mapolresta Kendari, Kamis (16/2).


Dikatakan, tersangka dibekuk di Lorong Pelindung Jalan HEA Mokodompit Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari, Sabtu (11/2) sekira pukul 20.00 WITa.


Dari tangan pemuda pengangguran ini, polisi menyita barang bukti 13 sachet sabu-sabu seberat 11,47 gram.


“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan masyarakat sekitar, ditemukan barang bukti 13 sachet sabu-sabu seberat 11,47 gram,” ungkap Hamka.


Hamka mengatakan, barang haram tersebut diperoleh tersangka dari seorang pria inisial RB.


Disebutkan, awalnya jumlah sabu-sabu yang diterima sebanyak 20 gram dengan cara ditempel di salah satu rumah toko (ruko) di Jalan Wayong Kelurahan Kadia Kota Kendari pada 10 Februari lalu.


“Atas perintah RB, tersangka membagi 20 gram sabu-sabu itu menjadi 96 sachet. Menurut tersangka, 96 paket sabu-sabu itu telah diberikan langsung kepada seseorang yang ia tidak kenal identitasnya sebanyak 75 sachet dan menempel delapan saset atas perintah RB,” terang Hamka.


“Sehingga pada saat tersangka AS tertangkap tangan di temukan sisa 13 sachet sabu-sabu,” tambahnya.


Lanjut Hamka mengatakan, tersangka tersebut sudah empat kali menerima paket sabu-sabu dari RB.


“Tersangka mengaku mendapat imbalan Rp100 ribu apabila berhasil mengedarkan 1 gram sabu-sabu,” ujar Hamka.


“Saat ini penyidik dan Tim Opsnal Polresta Kendari masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki RB,” pungkasnya.


Lebih lanjut Hamka mengatakan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara. (r2/ada)

  • Bagikan