323 Pelanggar Lalulintas di Kota Kendari Kena Teguran
KENDARI, BKK – Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari selama 12 hari pelaksanaan operasi keselamatan menjaring 323 pelanggar lalulintas.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polresta Kendari, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muchsin menuturkan ratusan pelanggar tersebut mendapat sanksi teguran.
“Dalam operasi ini kami mengedepankan preventif, preemtif dan penegakkan hukum secara selektif prioritas. Sebanyak 323 pelanggar lalulintas dapat sanksi teguran,” terang Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muchsin, Minggu (19/2).
Muchsin mengatakan pelanggar lalulintas yang terjaring operasi keselamatan tidak diberi sanksi tilang.
Pasalnya, sambung Muchsin, dalam operasi tersebut mengedepankan preventif 40 %, preemtif 40 % dan penegakkan hukum 20 % secara selektif prioritas.
“Untuk pelanggaran yang akan mendapat sanksi tilang yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE sebanyak 3071 pelanggar,” ungkap Muchsin.
“Pelanggar didominasi tidak mengenakan helm sebanyak 1.195 pelanggar, pelanggar lampu merah 1.523 pelanggar dan tidak mengenakan sabuk pengaman 319 pelanggar,” tambahnya.
Lanjut Muchsin mengimbau kepada penggguna jalan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas.
Disebutkan, angka kecelakaan yang terjadi selama 12 hari operasi ini sebanyak 8 kejadian.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap patuh terhadap peraturan lalulintas. Agar, secara optimal dapat menurunkan angka kecelakaan,” imbuhnya. (r2/c/nan)