Bupati Muna Restui Tanah di Kontu dan Jalur Hijau Disertifikatkan Masyarakat

  • Bagikan
Bupati Muna Ir LM Rusman Emba ST MM bersama mantan Kepala Bappeda Muna Drs Mustari Ando Arifin saat menemui Warga Kontu, Selasa (21/2).

RAHA, BKK – Bupati Muna LM Rusman Emba ST MM merestui jika tanah di kawasan hutan Kontu dan jalur hijau disertifikatkan untuk masyarakat.


“Saya berharap dengan melegalkan masyarakat untuk menghuni dan memanfaatkan Areal Penggunaan Lain (APL) menjadi pertanian perkebunan,” ujar Rusman dihadapan warga Kontu, Selasa (21/2).


Sehingga, lanjutnya, dengan begitu pertikaian masyarakat yang berdampak pada terganggunya Kamtibmas dapat diminimalisir.


“Saya juga meminta kepada lurah dan camat untuk menghidari kegaduhan. Apalagi yang berpotensi disusupi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pinta Rusman.

Dikesmpatan tersebut, orang nomor 1 di Kabupaten Muna itu juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Raha, supaya melayani masyarakat saat hendak mengurus sertifikat tanah di wilayah/kawasan APL Kontu.


“Apa yang menjadi hak masyarakat harus diberikan. Saya selaku Bupati Muna menyetujui lahan di APL Kontu diberikan kepada masyarakat dan dibuatkan legalisasi sertifikat,” kata Bupati Muna 2 periode ini.


Di tempat yang sama, Kepala BPN Raha Muhammad Ali Mustapa mengamini perintah Bupati LM Rusman Emba, dengan menyarankan masyarakat yang bermukim di APL khususnya di bagian jalur hijau, yakni Jalan Pendidikan supaya melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pembuatan sertifikat tanah.


“Kita akan tindak lanjuti apa yang disampaikan Bupati Muna untuk membuat sertifikat lahan SK pelepasan. Jadi tidak ada lagi jalur hijau setelah Bupati Muna memberikan pernyataan. Seluruh lahan akan diserahkan kepada masyarakat Kontu,” pungkasnya.


Diketahui, penurunan status kawasan hutan Kontu menjadi APL berdasarkan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.322/MELHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang pelepasan kawasan hutan yang ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya tertanggal 11 April 2022. (tri/nir)

  • Bagikan