KENDARI, BKK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari kembali meringkus seorang wanita terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Adalah HD (25) dibekuk di salah satu kamar kos bilangan Lorong Edelwis Jalan Bunga Kamboja Kelurahan Kemaraya Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari pada Selasa (21/2) sekitar pukul 16.30 Wita.
Dari tangan ibu rumah tangga (IRT) ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 64 saset sabu-sabu seberat 26,56 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Kendari, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hamka mengurai penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
Dilaporkan, adanya penyalahgunaan narkoba di sekitar lokasi penangkapan.
“Tim melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Dari hasil penggeledahan di kamar kos ditemukan 64 saset sabu-sabu seberat 26,56 gram,” terang Hamka saat ditemui di Mapolresta Kendari, Kamis (23/2).
Hamka mengatakan, barang haram tersebut diperoleh tersangka dari seseorang inisial SL.
Disebutkan, jumlah paket sabu-sabu awalnya diterima tersangka sebanyak 94 saset.
Kemudian, tiga saset telah digunakan pelaku dan 27 saset telah diedarkan di wilayah Mandonga dan Kemaraya Kota Kendari.
“Pelaku nekat edarkan sabu-sabu karena faktor ekonomi. Ia (tersangka red) memperoleh keuntungan Rp100 per gram dari sabu-sabu yang diedarkan,” ujar Hamka.
Lanjut Hamka mengatakan, pihaknya masih mengembangkan terkait dari jaringan tersangka.
“Untuk keberadaan SL yang mengarahkan tersangka masih dalam lidik,” ungkapnya.
Lebih lanjut Hamka mengatakan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (r2/c/nan)