BPJamsostek Sultra Serahkan Santunan Kematian Rp42 Juta

  • Bagikan
Penyaluran klaim santunan jaminan kematian pada ahli waris dari nelayan. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan santunan jaminan kematian kepada 2 orang ahli waris dari nelayan yang meninggal dunia alm Supriyadi dan alm Yohanis.


Kepala BPJamsostek Sultra Muhamad Abdurrohman Sholih mengungkapkan bahwa penyerahan santunan JKM di serahkan pada kegiatan peningkatan keterampilan teknis program BPJamsostek bagi kelompok pekerja bukan penerima upah bersama Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.


“Jadi, penyerahan santunan JKM sebesar Rp42 juta kepada masing-masing Ahli Waris dan diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra bersama Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker,” ungkapnya, Jumat (24/2).


Selain itu, pihaknya juga berkomitmen untuk menyerahkan klaim jaminan BPJamsostek dengan syarat masih menjadi peserta aktif dalam menunaikan kewajiban membayar iuran perbulan.


“Penyerahan klaim jaminan kematian ini adalah salah satu bentuk keseriusan BPJamsostek Sultra dalam melindungi seluruh pekerja di Sultra, baik pekerja formal maupun informal. Kami juga berharap semoga dengan santunan ini dapat memberikan manfaat serta meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ucap Abdurrohman.


Abdurrohman menambahkan, kegiatan tersebut bekerja sama dengan Kemenaker yang dihadiri oleh 100 orang peserta dari beberapa kelompok pekerja informal seperti pedagang, UMKM, ojek online, dan nelayan.


“Terima kasih kami ucapkan atas dukungan Kemenaker kepada BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di wilayah Sultra. Semoga melalui kegiatan ini, coverage perlindungan BPJamsostek kepada pekerja informal di Sultra dapat meningkat,” pungkasnya. (r5/man)

  • Bagikan