Babak Baru Kasus Korupsi Dana Nasabah Bank Sultra

  • Bagikan
Jaksa periksa saksi Kepala Divisi IT PT BPD Sultra Cabang Utama Kendari inisial AB. (FOTO:IST)

Seorang Dosen Jadi Tersangka

KENDARI, BKK – Penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana nasabah PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra Cabang Utama Kendari memasuki babak baru. Seorang dosen inisial TFH bin RH (35) yang diduga turut terlibat, diterapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody, menuturkan bahwapenetapan tersangka baru dalam kasus penggelapan dana nasabah senilai Rp1,9 miliar itu, berdasarkan surat nomor B-01/P.3/Fd 1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023.

Dijelaskan Dody, penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara atas nama AGK yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari.

“Peran TFH ini adalah rekeningnya digunakan oleh terdakwa AGK untuk menampung dana nasabah dan dia mendapatkan fee untuk itu,” ujar Dody saat ditemui, Rabu (1/3).

Dody menyatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Dalam pengembangan kasus ini, masih kata Dody, pihaknya juga telah memeriksa Kepala Divisi IT PT BPD Sultra Cabang Utama Kendari inisial AB.

“Yang bersangkutan kapasitasnya sebagai saksi karena sebelumnya sudah ada tersangka baru dalam kasus Bank Sultra ini,” terangnya.

“Tersangka baru TFH ini belum ditahan. Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa,” tambahnya.

Lanjut Dody mengatakan, tersangka baru THF ini dijerat Pasal 2 (1), Pasal 3, Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31/1999 ji UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, dalam kasus penggelapan dana nasabah itu, jaksa menetapkan seorang mantan karyawan Bank Sutra, AGK, pada 2022 lalu.


Yang bersangkutan melakukan korupsi dengan modus melakukan pendebetan dana 105 rekening milik nasabah Bank Sultra selang waktu 20 Agustus 2021 hingg 25 Oktober 2021.

Perbuatan tersangka ini dilakukan sebanyak 21 kali dengan memindahkan saldo nasabah ke dalam 20 rekening nomatif yang sudah tidak digunakan. (r2/ada)

  • Bagikan