Asrun Lio Buka Rakor dan Sinkronisasi Pendampingan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Provinsi

  • Bagikan

KENDARI, BKK – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio, membuka secara langsung rapat koordinasi (Rakor) dan sinkronisasi pendampingan kualitas hidup anak kewenangan provinsi tahun 2023, bertempat di Swiss-Belhotel Kendari, Kamis (2/3).


Sekprov Sultra Asrun Lio mengatakan, beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, terkait implementasi pengarus utamaan gender (PUG), dan pengarus utamaan hak anak (PUHA), antara lain, Pertama, peraturan daerah No.9 Tahun 2013 tentang PUG dalam pembangunan daerah. Kedua, keputusan Gubernur No.350 Tahun 2016 tentang Pokja PUG. Ketiga, keputusan Gubernur No.66 Tahun 2016 tentang pembentukan tim teknis pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A) Provinsi Sultra.


“Keempat, keputusan Gubernur No.98 Tahun 2021 tentang pembentukan pengurus forum anak daerah Provinsi Sultra. Kelima, keputusan Gubernur No.424 Tahun 2019 tentang penetapan gugus tugas pengembangan kabupaten/kota layak anak di prov. Sultra. Keenam, peraturan daerah No.4 Tahun 2018 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Regulasi tersebut sejalan dengan visi Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra yakni terwujudnya Sultra yang aman, sejahtera dan bermartabat,” kata Asrun Lio dalam sambutannya.


Dikatakan, pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan dan anak-anak di Sultra, berbagai program telah dijalankan seperti bantuan oprasional sekolah, beasiswa, fasilitas pendidikan dan peningkatan kesejahteraan para guru.


“Sasaran dan kebijakan tersebut adalah untuk anak karena perlindungan dan pemenuhan kebutuhan hak anak menjadi perhatian serius bagi pemerintah,” ujarnya.


Turut mendampingi Sekprov, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Sultra, Andi Tenri Rawe Silondae, hadir pula narasumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (r4)

  • Bagikan