Penyalahgunaan Narkoba Marak di Ambekairi Konawe

  • Bagikan
Barang Bukti yang Diamankan dari Tersangka MR. (FOTO:IST)

Pengedarnya Ternyata Anak SMA

KENDARI, BKK – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Setiadi, mengaku menerima laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kelurahan Ambekaeri Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe.


Atas laporan tersebut pihaknya langsung bergerak. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe pun berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah tersebut, yang ternyata adalah seorang pelajar SMA inisial MR (17).


“Setelah dilakukan penyelidikan diketahui salah satu pengedar di wilayah itu adalah MR. Pelaku memang sudah menjadi target operasi kami,” ujar Ahmad melalui pesan WhatsApp, Kamis (2/3).


Tersangka dibekuk di salah satu rumah kost sekitar Kelurahan Ambekaeri, Kamis (2/3), dengan barang bukti 4,64 gram sabu-sabu.


“Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang yang saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan oleh kami,” ungkapnya.


Disebutkan, barang bukti lain yang diamankan yakni timbangan, plastik bening, dan barang-barang lain yang ada kaitanya dengan peredaran narkoba.


Lanjut Ahmad mengatakan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama penjara seumur hidup. (r2/ada)

  • Bagikan