Sungai Sekitar Jalan Lingkar Diklaim Warga, Pemkot Siap Tempuh Jalur Hukum

  • Bagikan
Asmawa Tosepu (FOTO: MITA/BKK)

KENDARI, BKK – Jalan lingkar yang dikerjakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, kini mengalami kendala. Sekelompok warga mengaku sebagai pemilik sungai di sekitar pengerjaan jalan tersebut dan meminta ganti rugi.


Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, mengaku akan menempuh jalur hukum sebab sungai yang diklaim warga itu adalah milik negara dan tidak bisa dibayar. Pihaknya pun akan membawa masalah ini ke pengadilan jika terus dipersoalkan.


“Sungai yang dimaksud mungkin bisa dilihat sendiri di sekitaran pengerjaan jalan lingkar itu. Tapi yang pasti sungai bukan milik warga atau sekolompok tetapi milik negara. Masalah ada persoalan di belakang mari kita selesaikan di pengadilan,” tegas Asmawa, Kamis (2/3).


Asmawa mengaku, dalam pengerjaan inner ring road itu, pihaknya telah mendapatkan jaminan pengamanan dari kepolisian, sehingga tetap akan dilanjutkan agar bisa tuntas sesuai target yang ditentukan.


“Pengerjaan silahkan dilanjutkan, karena tidak mungkin sungai diklaim oleh salah satu atau kelompok individu yang mengatakan bahwa itu milik mereka. Itu tidak boleh, begitu pun juga laut,” bebernya.
Diketahui, pengerjaan jalan lingkar tersebut merupakan proyek yang anggaranya bersumber dari dana Program Pemulihan Ekonomi Nasioanl (PEN) senilai Rp200 miliar.


Jalan lingkar itu nantinya akan berbentuk cross yang memiliki dua sisi dan dua jalur yang sudah dirigid seperti Jalan ZA Sugianto menuju HEA Mokodompit sepanjang 2,6 km. Kemudian, dari Kali Kadia ke RSUD Abunawas atau area Rumah Jabatan Wali Kota Kendari sepanjang 1,5 km.


Totalnya yakni 4,1 km. Sedangkan lebar badan jalan 30 meter. Lebar jalan berukuran tujuh meter sebanyak dua jalur. Selain itu, ada pula pemasangan girder untuk jembatan yang panjangnya 25 meter diikuti jembatan dengan panjang 90 meter. (r1/ada)

  • Bagikan