Perbendaharaan Sultra Catat Realisasi APBN Capai Rp1,77 Triliun

  • Bagikan
ilustrasi.

KENDARI, BKK – Hingga Januari 2023, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengklaim bahwa realisasi belanja negara di wilayah Sultra mencapai Rp1,77 triliun.


Kepala Pelaksana Harian DJPb Sultra Adib Adli mengungkapkan, untuk realisasi belanja negara di Sultra sampai 31 Januari 2023 mencapai Rp1,77 triliun atau 6,93% dari pagu APBN. Realisasi tersebut meliputi belanja pemerintah pusat dan TKDD.


“Untuk realisasi belanja pemerintah sebesar Rp224,67 miliar terdiri belanja pegawai Rp128,72 miliar, belanja barang Rp39,99 miliar, dan belanja modal sebesar Rp55,96 miliar,” ungkapnya, Jum’at (3/3).


Dia mengatakan, untuk penyaluran TKDD sampai dengan 31 Januari 2023 tercatat mencapai Rp1,55 triliun. Kemudian untuk belanja transfer ke daerah wilayah Sultra mengalami peningkatan dibandingkan realisasi tahun 2022 khususnya transfer dana bagi hasil (DBH) yang mengalami peningkatan sebesar Rp312,43 miliar menjadi Rp461,94 miliar pada tahun 2023.


Adib menuturkan, DJPb Sultra mencatat pada Januari 2023, pendapatan negara tercapai sebesar Rp271,51 miliar. Penerimaan pajak mencapai Rp227,21 miliar, naik sebesar Rp46,59 miliar dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022.


“Jadi, peningkatan pendapatan dari PPN tersebut dipengaruhi atas kenaikan tarif PPN,” imbuhnya.
Lanjutnya, esuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2022, kegiatan penambangan timah, tembaga, nikel mulai tahun 2023 dibebaskan PPN sehingga akan berpengaruh terhadap target penerimaan KPP lingkup Sultra.


“Kemudian penerimaan bea dan cukai sampai dengan 31 Januari 2023 sebesar Rp21,74 miliar terdiri dari penerimaan bea masuk Rp21,74 miliar dan penerimaan cukai sebesar Rp20 juta,” ujarnya.


Adib menambahkan, untuk realisasi PNBP hingga akhir Januari 2023 mencapai Rp 44,3 miliar. Penerimaan tersebut naik 28,76% dari dibanding tahun 2022 sebesar Rp34,39 miliar.


“Penerimaan negara pada sektor PNBP berasal dari aktivitas pelabuhan, bandar udara, izin keimigrasian, penerbitan surat-surat kendaraan bermotor, dan dari pendapatan badan kayanan umum,” pungkasnya. (r5/man)

  • Bagikan