Pelayanan 5 OPD dan 2 Puskesmas di Kendari Perlu Perbaikan

  • Bagikan
Asmawa Tosepu (FOTO: MITA/BKK)

KENDARI, BKK – Sebanyak lima organisasi perangkat daerah (OPD) dan dua pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Kota Kendari, masih memerlukan perbaikan dari segi pelayanan. Hal itu berdasakan penilaian kinerja kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2022, yang dilakukan pihak Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) baru-baru ini.


Hasil penilaian ORI, OPD dan puskesmas dimaksud mendapatkan nilai 58,99. Artinya, masih ada perbaikan yang mesti dilakukan segera.


Hal itu pun diakui Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, Sabtu (11/3). Katanya, dari dari hasil penilaian itu, catatan yang diterima dari ORI yaitu perlunya peningkatan kompetensi serta sarana dan prasarana pengelolaan pengaduan di masing-masing instansi terkait.


“Atas catatan itu, tentu akan dilakukan perbaikan layanan sesuai masukan Ombudsman, sehingga penilaian tahun 2023 Kota Kendari bisa lebih baik,” katanya.


Asmawa mengaku, dalam menghadapi penilaian 2023, Pemerintah Kota Kendari bertekad akan memperbaiki layanan di semua OPD. Termasuk kecamatan dan kelurahan agar standar pelayanan publik dapat terpenuhi.


“Karena tahun 2023 penilaian tidak hanya dilakukan pada lima OPD yang telah dinilai sebelumnya, namun bisa jadi dipilih secara acak. Ini dilakukan agar semua OPD siap mengikuti penilaian jika ditunjuk,” bebernya.


Diketahui, lima OPD yang dimaksud ORI adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), dan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora). Sedangkan puskesmas dimaksud adalah Puskesmas Jati Raya dan Puskesmas Lepo-lepo. (r1/ada)

  • Bagikan

Exit mobile version