Seorang Ibu 2 Anak Korban Pencabulan di Baubau Cari Keadilan

  • Bagikan

Janggal, Anak Laki-lakinya Ditetapkan sebagai Tersangka

KENDARI, BKK – Mengetahui anak perempuannya menjadi korban pencabulan, hati ibu mana yang tak hancur. Hal itu pula dirasakan seorang ibu di Kota Baubau (sebut saja Mimin), yang sejak Desember 2022 lalu terus berjuang mencari keadilan atas kasus pencabulan yang menimpa dua anak perempuannya.


Saat mengetahui peristiwa menyakitkan yang menimpa anaknya yang masih di bawah umur itu, ibu tunggal yang sehari-hari berjualan sayur di pasar ini, memberanikan diri melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Baubau pada 31 Desember 2022.


Pihak kepolisian pun menindaklanjutinya lalu menetapkan tersangka pada 28 Januari lalu. Adalah AL (19), anak laki-laki ibu itu sendiri yang ditetapkan sebagai tersangka.


Polisi mengaku memiliki bukti bahwa tersangkalah yang telah mencabuli dua adik perempuannya.
Mengetahui penetapan tersangka tersebut, Mimin pun kaget. Pasalnya, setiap hari ia selalu bersama dengan anak laki-lakinya itu berjualan sayur di pasar dari pagi hingga sore hari.


Sementara, saat kejadian anak perempuannya itu ditinggal di rumah yang jaraknya kurang lebih 14 kilometer dari pasar.


“Saya merasa hampir gila, tapi saya harus bertahan demi anak-anakku. Anak-anakku harus dapatkan keadilan. Saya tahu saya miskin, tapi bukan berarti mereka bisa berbuat seenaknya ke anak-anakku,” katanya.


Namun demikian, hingga kini pihak Polres Baubau tetap pada pendiriannya. Penetapan AL sebagai tersangka dianggap cukup bukti.


“Sejak SMP 2028-2022 pelaku sering melakukan video porno, kemudian merasa punya fantasti mencoba untuk mengikuti apa yang diliat dalam film porno tersebut hingga kemudian terjadi pada hari Babtu tanggal 3 desember 2022. Saat itu melihat kedua korban tdak memakai celana lalu muncul hawa nafsu tersangka untuk mencabuli korban,” kata Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk melalui Kasat Reskrim Polres Baubau Iptu Taufik Frida, saat menggelar konfrensi pers, Sabtu (11/3).


Mimin itu pun tak tinggal diam dan tetap berupaya mencari keadilan. Apalagi kini dirinya tak jalan sendiri lagi. Ia didampingi sejumlah kuasa hukum yang menemukan banyak kejanggalan dalam penanganan kasus oleh Polres Baubau itu.


Surti Mansyah SH MH selaku kuasa hukum AL mengatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka seolah dipaksakan oleh penyidik Polres Baubau.


“Saya temui anak ini (AL) menangis dan mengaku buka dia pelakunya. Tidak ada bukti kuat yang mengarah ke AL sebagai pelaku karena saat kejadian, dia berada di pasar bersama ibunya dan itu dikuatkan oleh beberapa saksi,” ungkap Surti.


Sementara itu, laporan kasus pencabulan anak tersebut telah diterima Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).


Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak dan Perempuan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) DP3AP2KB Sultra Lidya Kandau mengaku akan berkunjung ke Kota Baubau. Pihaknya akan melihat secara langsung kondisi korban.


Lidya menyebutkan, saat ini pihaknya tengah mencari alamat tempat tinggal korban di Baubau, karena tempat tinggal korban sebelumnya sudah tidak ditempati.


“Jadi kami lagi cari alamatnya, kami mau turun ke Baubau tapi kami belum dapat alamatnya sekarang,” tutupnya. (r4/ada)

  • Bagikan