Langgar Kode Etik, 2 Personel Polres Konsel Diberhentikan

  • Bagikan
Suasana Sidang Kode Etik Profesi Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) dua personel Polres Konsel yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

ANDOOLO, BKK – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) menggelar upacara pelaksanaan Sidang Kode Etik Profesi Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) jajaran Polres Konsel, bertempat di Aula Pesat Gatra, Sabtu (11/3/).


Personel yang menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri ini berjumlah 2 orang, yakni Bripka Asrun Tombili NRP 84041379 dan Bripka Farid Kardi NRP 87050016 masing-masing jabatan Ba Polres Konsel.
Pelaksanaan sidang ini berdasarkan Surat Perintah Kapolres Konsel Nomor :

Sprin/159/II/HUK.12.10.1/2023 tanggal 27 Februari 2023, untuk terduga pelanggar Bripka Asrun Tombili, sedangkan Surat Perintah Kapolres Konsel Nomor: Sprin/158/II/HUK.12.10.1/2023 tanggal 27 Februari 2023, untuk terduga pelanggar Bripka Farid Kardi.


Ketua Komisi Kode Etik Profesi Polri PNPP Polres Konsel, Kompol M Risal Syahril menjelaskan, terlaksananya kegiatan sidang lanjutan atau sidang kedua ini terhadap terduga pelanggar atas nama Bripka Asrun Tombili atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/09/VIII/HUK.12.10.1/2022, tanggal 25 Agustus 2022, dengan berkas pemeriksaan perkara pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Nomor : BP3KEPP/01/XI/2023/Sipropam tanggal 03 Februari 2023.


“Wujud perbuatan berupa tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan selama 30 hari secara berturut-turut. Mulai tanggal 18 Mei 2022 sampai 11 Januari 2023,” jelasnya.


Pasal persangkaan, tambah dia, melanggar pasal 5 Ayat 1 huruf C ayat 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 14 Ayat 1 huruf a PPRI No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.


“Keputusan Sidang Kode Etik Bripka Asrun Tombili telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 Ayat 1 huruf C ayat 1 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 14 Ayat 1 huruf a PPRI No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan dijatuhi sanksi Etika, perbuatan terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administrasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri,” terangnya.


Sementara, kata dia, terduga pelanggar atas nama Bripka Farid Kardi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/05/IV/2023/HUK.12.10.1/2022, tanggal 21 April 2022, dengan berkas pemeriksaan perkara pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Nomor: BP3KEPP/04/XI/2022/Sipropam tanggal 10 November 2022.


“Wujud perbuatan berupa tidak melaksanakan tugas tanpa ijin pimpinan selama 30 hari secara berturut-turut terhitung mulai tanggal 21 Februari 2022 sampai 26 Juni 2022,” ujarnya.


Keputusan Sidang Kode Etiknya, Bripka Farid Kardi juga telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan melanggar pasal 7 ayat 1 huruf C Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 14 Ayat 1 huruf a PPRI No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan dijatuhi Sanksi Sanksi Etika, perbuatan terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan menjatuhkan Sanksi Administrasi berupa pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri.


“Fakta yang memberatkan terduga pelanggar telah 5 melakukan pelanggaran disiplin. Perbuatan terduga pelanggar dengan cara meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama 30 hari secara berturut sejak 21 Februari 2022 sampai 16 Juni 2022 dan 8 Agustus 2022 sampai dengan saat ini, dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan sadar. Atas Putusan Sidang Komisi Kode Etik terduga pelanggar menerima dan tidak mengajukan banding,” pungkasnya. (ril/nir)

  • Bagikan