KENDARI, BKK – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan penyadartahuan masyarakat tentang ketentuan regulasi/peraturan perundang-undangan yang terbaru, dan tata kelola perikanan Negara Indonesia (WPP-NRI) serta meningkatkan pemahaman dan ketaatan perizinan berusaha bagi pelaku usaha.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021, Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dilaksanakan di Warkop “Pesona Beach Desa Ulusawa Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Nonut)”.
Ketua Panitia Moch Ilmi Pidani SPi dalam laporannya mengatakan, maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini sebagai penyadartahuan kepada masyarakat, tentang ketentuan regulasi/perundang-undangan yang terbaru dan tata kelola perikanan di WPP-NRI.
“Bukan itu saja, kegiatan ini juga kami gelar untuk meningkatkan pemahaman dan ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko,” ujarnya.
Sementara, lanjutnya, tujuan dari kegiatan ini adalah agar terciptanya kegiatan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang tertib, bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Dengan, kata dia, tetap menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, serta ketaatan bagi para pelaku usaha perikanan.
Kepala DKP Sultra dalam hal ini diwakili Kepala Bidang (Kabid) PSDKP mengatakan bahwa Indonesia telah diberikan anugerah luar biasa sebagai negara kepualau terbesar di dunia, yang 2/3-nya adalah laut dan terdiri dari lebih 17.000 pulau.
“Jadi, tak berlebihan jika bangsa kita bercita-cita menjadi poros maritim dunia. Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan daerah penangkapan (fishing ground) meliputi WPP 713 dan WPP 714 yang kaya akan sumber daya ikan, baik pelagis maupun dimersal yang telah menjadi salah satu komoditas ekspor hasil perikanan andalan Sultra, potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang dimiliki Provinsi Sultra merupakan potensi yang dapat dioptimalkan dalam pengelolaanya,” paparnya.
Dikatakan, pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan terdapat beberapa permasalahan, diantaranya adalah maraknya terjadi kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fishing) dan kegiatan penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing).
“Kegiatan ilegal fishing yang sering terjadi di wilayah Provinsi Sultra adalah kegiatan penangkapan ikan tanpa disertai dokumen kapal dan perizinan yang lengkap. Baik itu nelayan lokal, maupun nelayan luar Sultra (nelayan andon),” jelasnya.
Lanjutnya, seiring dengan pembenahan aturan dan penegakan hukum, maka pemerintah memandang perlu untuk menertibkan tata kelola perikanan di WPP-NRI, melaui Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021.
“Permen KP ini mengatur tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di WPP-NRI dan laut lepas, serta penataan andon penangkapan ikan,” bebernya.
Dalam acara sosialisasi, Camat Sawa juga mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan DKP Sultra, sebab acara ini dapat dilaksanakan di wilayah pesisir yang terdiri Desa Ulusawa, Laimeo, dan Tanjung Laimeo.
“Mayoritas masyarakatnya merupakan nelayan yang belum paham dan tersentuh sosialisasi tentang regulasi dan aturan di bidang kelautan dan perikanan. Khususnya, dalam menjaga kelestarian dan kegiatan yang merusak lingkungan dengan cara merusak/bom,” tandasnya.
Diketahui, acara sosialisasi ini mendapat dorongan dan perhatian serta apresiasi dari Wakil Ketua DPRD Sultra, H Herry Asiku SE, yang sangat konsen terhadap masyarakat nelayan yang ada di Kabupaten Konawe Utara (Konut) khsussnya yang ada di Desa Ulusawa, Laimeo, dan Tanjung Laimeo.
Hadir dalam acara tersebut Kepala DKP Provinsi Sultra yang diwakili Kabid Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Camat Sawa, perangkat desa dari 3 wilayah pesisir Ulusawa, Laimeo dan Tanjung Laimeo.
Hadir juga penyuluh perikanan dan Bhabinkantibmas, serta para peserta dari masyarakat nelayan yang berada di desa Ulusawa, Laimeo dan Tanjung Laimeo. (*)