KPU Butur Sosialisasikan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Pemilu 2024 ke Parpol

  • Bagikan
Ketua KPU Butur Hasruddin, Kordiv Teknis Muh Sairman Sahadia, dan Asnawi saat menjadi narasumber pada sosialisasi Dapil dan Kursi DPRD Butur Pemilu 2024.

BURANGA, BKK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar sosialisasi daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Butur pada Pemilu 2024.


Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu hotel di Ereke, Minggu (19/3). Yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Butur, Hasruddin.


Dikesempatan itu, Hasruddin mengatakan, sejak awal pihaknya mengusulkan 2 rancangan dapil di Butur ke KPU RI. Setelah dilakukan pengusulan, kemudian sambung anggota KPU Butur 2 periode ini, KPU RI mengeluarkan keputusan bahwa Butur menggunakan rancangan pertama.


“Setelah keluar keputusan KPU RI tentang perdapilan, maka Butur masih eksisting dengan dapil yang digunakan pada pemilu 2019 lalu,” katanya.


Oleh karenanya, Hasruddin mengharapkan kepada seluruh stakeholder terutama partai politik, untuk menyampaikan kepada jajarannya atau internal partai atau pun kepada masyarakat, bahwa dapil yang digunakan masih dapil pemilu 2019 lalu.


“Suatu kewajiban untuk kita semua, khususnya juga partai politik untuk menyosialisasikan terkait dapil ini,” harapnya.


Di tempat yang sama, Sairman menerangkan lebih rinci terkait pengusulan dapil. Yakni, sebut dia, rancangan I, ialah dapil 1 yang meliputi Kecamatan Kambowa dengan jumlah penduduk 7.659, Kecamatan Bonegunu jumlah penduduk 9.197, Kulisusu Barat jumlah penduduk 7.326 dengan alokasi kursi 7. Dapil 2, meliputi kecamatan Kulisusu Utara jumlah penduduk 10.074, Wakorumba Utara jumlah penduduk 8.429 dengan alokasi kursi 5. Dapil 3, meliputi kecamatan Kulisusu dengan jumlah penduduk 27.652 dengan alokasi 8 kursi.


Kemudian, rancangan 2, yakni dapil 1, meliputi Kecamatan Kambowa, Bonegunu dengan alokasi 5 kursi. Dapil 2, meliputi Kecamatan Kulisusu Utara dan Wakorumba Utara dengan alokasi 5 kursi. Dapil 3, meliputi Kecamatan Kulisusu Barat dan Kulisusu dengan alokasi 10 kursi.


“Seperti dijelaskan pak ketua tadi, kalau dapil di Butur masih dapil yang digunakan pada Pemilu 2019 lalu,” ujarnya.


Dengan demikian, tambah Sairman, tujuan diselenggarakan sosialisasi ini supaya informasi ini berantai, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memahami terkait dapil di Butur.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa adanya perubahan penyebutan dapil untuk Pemilu 2024 ini. Dimana, sebelumnya terkait perdapilan di daerah tersebut menggunakan nama dapil 1, dapil 2 dan dapil 3. Untuk saat ini penyebutan dapil menggunakan nama daerah, yaitu Buton Utara 1, meliputi, Kecamatan Kambowa, Bonegunu dan Kulisusu Barat.


Kemudian, Dapil Buton Utara 2 meliputi, Kecamatan Kulisusu Utara dan Wakorumba Utara. Terakhir Dapil Buton Utara 3, yakni Kecamatan Kulisusu.


“Untuk kuota kursi masih tetap atau tidak ada penambahan, masih 20 kursi, karena jumlah penduduk 70 ribuan jiwa. Kalau di atas 100 ribuan jiwa, maka otomatis 25 kursi. Mudah-mudahan ke depan Butur bisa 25 kursi,” terangnya. (dar/nir)

  • Bagikan