Dijamin Pj Wali Kota, Sekot Kendari Jadi Tahanan Kota

  • Bagikan
Dijamin Pj Wali Kota, Sekot Kendari Jadi Tahanan Kota

KENDARI, BKK – Setelah ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) selama sepekan, Senin (20/3), Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Ridwansyah Taridala, dialihkan menjadi tahanan kota.


Sebelumnya, Ridwansyah Taridala ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kendari, Senin (13/3), setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi permintaan dan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proses pemberian izin PT Midi Utama Indonesia.


“Jadi informasi dari penyidik yang bersangkutan (Ridwansyah Taridala, red) telah dilakukan pengalihan jenis tahanan dari Rutan menjadi tahanan kota,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/3).


Dody mengatakan, pengalihan penahanan tersebut atas permintaan Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu yang sekaligus sebagai penjamin Ridwansyah Taridala. Di mana, permohonan pengalihan ini karena yang bersangkutan dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.


“Pengalihan penahanan alasannya yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan. Selain itu, pemeriksaan sebagai tersangka telah selesai dan barang bukti sudah ada,” ungkap Dody.


Diberitakan sebelumnya, Kejati Sultra menahan Ridwansyah Taridala, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (13/3).


Secara bersamaan, jaksa juga menahan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah inisial SM yang diduga ikut terlibat. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.


Kronologi perkara ini bermula pada Maret 2021. Di mana, PT Midi Utama Indonesia yang merupakan pemegang lisensi gerai Alfamidi ingin berinvestasi dengan mendirikan gerai di Kota Kendari.


Ketika mengurus perizinan, terjadi pertemuan antara mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain, Ridwansyah Taridala, SM, Manager CSR PT Midi Utama Indonesia inisial A, serta 3 pegawai PT Midi Utama Indonesia lainnya.


“Dalam pertemuan tersebut, salah satu pihak dengan sengaja menyalahgunakan wewenang, menunjuk SM dengan ketentuan sendiri terkait dengan syarat perizinan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku khusus Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Dody.


Dalam pertemuan itu, PT Midi Utama Indonesia diminta untuk memberikan dana CSR untuk kepentingan program Kampung Warna Warni Petoaha di Bungkutoko. Padahal kebutuhan program tersebut telah dianggarkan dalam APBD Kota Kendari senilai Rp721 juta.


“Yang kami temukan adalah tindakan untuk melakukan pemerasan. Jika tidak membantu memberikan dana CSR untuk kepentingan program kampung warna warni, perizinannya akan dihambat,” ungkapnya.
“Karena hal tersebut pihak PT Midi Utama Indonesia terpaksa memenuhi keinginan para pihak tersebut,” sambungnya.


Selain itu, lanjut Dody, pihak tersebut juga meminta PT Midi Utama Indonesia untuk menyiapkan enam lokasi gerai supermarket dengan nama lengkap yang di dalamnya para pihak ini mendapatkan gratifikasi sharing profit.


Nahma Umar Ikut Diperiksa
Saat Ridwansyah Taridala dialihkan menjadi tahanan kota, di hari yang sama, mantan Sekot Kendari Nahwa Umar juga diperiksa pihak kejaksaan di kasus yang sama pula.
“Iya, NU (Nahwa Umar) datang pukul 09.00 WITa. Sementara diperiksa sebagai saksi. Ini (pemeriksaan) yang pertama,” terang Dody.


Dody mengatakan, surat panggilan pemeriksaan tersebut dilayangkan pada pekan lalu.
“Yang bersangkutan hadir sebagai saksi, bukan dalam kapasitasnya Sekertaris Kota Kendari saat itu.

Namun, sesuai di data sebagai Ketua tim anggaran pemerintah aaerah (TAPD), ” ungkapnya.


Selain Nahwa Umar, tambah Dody, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain yakni enam karyawan PT Midi Utama Indonesia.


“Mereka diperiksa sebagai saksi bersamaan hari ini (kemarin,red). Masing-masing dari PT MUI ada enam orang yakni inisial C, F, R, AT, I, TAM,” pungkasnya. (r2/ada)

  • Bagikan