Waspadai Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

  • Bagikan
Arjaya Dwi Raya. (FOTO: WATY/BKK).

KENDARI, BKK – Menjelang hari raya Idul Fitri 2023/1444 H kebutuhan keuangan masyarakat akan meningkat sebagaimana perayaan tahun-tahun sebelumnya. Namun, jangan sampai tergiur dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.


Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) pun mengimbau agar konsumen atau masyarakat, mewaspadai pinjol ilegal yang marak bermunculan saat Ramadan dan menjelang Idul Fitri nanti.


“Kami meminta masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan mampu menganalisis legalitas atau izin dari entitas tersebut,” kata Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya, Sabtu (25/3).


Dijelaskan, dalam melakukan pinjol, konsumen mesti memerhatikan bunga kredit dengan keuntungan tak wajar dalam waktu yang cepat. Sebab jika tidak logis, maka berpotensi tergiur dalam pinjol ilegal.


Ia menuturkan, adapun ciri pinjol ilegal yaitu masyarakat dijanjikan dengan proses pencairan yang cepat dengan bunga kredit yang tinggi. Kemudidan, tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK, serta menggunakan SMS atau WhatsApp dalam memberikan penawaran.


“Kemudian pemberian pinjaman sangat mudah, bunga atau biaya teror, intimidasi, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar serta tidak mempunyai layanan pengaduan,” ucapnya.


Arjaya pun berbagi tips agar terhindar dari pinjol ilegal. Antara lain, pertama hanya meminjam pada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK. Cek daftarnya di situs ojk.go.id. Kedua, meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan.


“Kemudian, ketiga masyarakat meminjam untuk kepentingan yang produktif serta harus memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya,” tutupnya. (r5/ada)

  • Bagikan