2 Kali Diperiksa Jaksa, Sulkarnain Masih Berstatus Saksi

  • Bagikan

Bakal Dipanggil Lagi

KENDARI, BKK – Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (27/3). Ia menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya, dengan status sebagai saksi dalam kasus korupsi permintaan dan penerimaan suap atau gratifikasi pemberian izin PT Midi Utama Indonesia.


“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan hari ini (kemarin,red) telah selesai. Sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik, sesuatu yang terstruktur. Materinya kewenangan penyidik,” terang Dody Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody ditemui usai pemeriksaan.


Dody mengatakan, pemeriksaan kedua ini, Sulkarnain sebagai saksi dengan tersangka Syarif Maulana (SM).


Seyogyanya, kata Dody, selain Sulkarnain, pihaknya juga memeriksa tersangka SM, namun karena kondisinya sakit, sehingga yang diperiksa hanyalah Sulkarnain.


“Harusnya tersangka SM diperiksa juga hari ini tapi tidak jadi, kondisinya lagi sakit. Tunggu setelah tersangka SM diperiksa, selanjutnya dijadwalkan lagi pemeriksaan SK (Sulkarnain Kadir),” ujar Dody.
Terkait penambahan tersangka dalam kasus ini, lanjut Dody mengatakan, pihaknya masih terus mendalami.


“Belum ada ke sana (tersangka baru), masih didalami tergantung keterangan SM. Nanti disesuaikan keterangan saksi lain,” ujar Dody.


Diketahui, pemeriksaan Sulkarnain kemarin dimulai sekira pukul 09.00 – 15.30 WITa. Sulkarnain menghadiri pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.


Usai keluar dari ruang pemeriksaan, Sulkarnain enggan memberikan komentar kepada wartawan. Ia langsung menuju ke mobil dan meninggalkan Kejati Sultra.


Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, Kejati Sultra telah menetapkan Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Ridwansyah Taridala, sebagai tersangka, Senin (13/3).


Ia diduga terlibat kasus korupsi permintaan dan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proses pemberian izin PT Midi Utama Indonesia.


Secara bersamaan, jaksa juga menahan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah inisial SM yang juga diduga ikut terlibat.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody menguraikan, kronologi perkara ini bermula pada Maret 2021. Di mana, PT Midi Utama Indonesia yang merupakan pemegang lisensi gerai Alfamidi ingin berinvestasi dengan mendirikan gerai di Kota Kendari.


Dibeberkan, ketika mengurus perizinan, terjadi pertemuan antara Sulkarnain, Ridwansyah Taridala, SM, Manager CSR PT Midi Utama Indonesia inisial A, serta 3 pegawai PT Midi Utama Indonesia lainnya.


“Dalam pertemuan tersebut, salah satu pihak dengan sengaja menyalahgunakan wewenang, menunjuk SM dengan ketentuan sendiri terkait dengan syarat perizinan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku khusus Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Dody.


Dalam pertemuan itu, PT Midi Utama Indonesia diminta untuk memberikan dana CSR untuk kepentingan program Kampung Warna Warni Petoaha di Bungkutoko. Padahal, kebutuhan program tersebut telah dianggarkan dalam APBD Kota Kendari senilai Rp721 juta.


“Yang kami temukan adalah tindakan untuk melakukan pemerasan. Jika tidak membantu memberikan dana CSR untuk kepentingan program kampung warna warni, perizinannya akan dihambat,” ungkapnya.
“Karena hal tersebut pihak PT Midi Utama Indonesia terpaksa memenuhi keinginan para pihak tersebut,” sambungnya.


Selain itu, lanjut Dody, pihak tersebut juga meminta PT Midi Utama Indonesia untuk menyiapkan enam lokasi gerai supermarket dengan nama lengkap yang di dalamnya para pihak ini mendapatkan gratifikasi sharing profit.


Sementara itu, proses penyidikan terus dilakukan pihak Kejati Sultra. Tersangka baru dalam kasus ini akan segera ditetapkan namun keterlibatannya masih didalami penyidik.


Berkaitan dengan kerugian negara, masih kata Dody, pihaknya menerapkan Pasal 12 huruf e berkaitan dengan suap dan gratifikasi.


“Jadi kita kenakan tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yang ada kerugian negara,” pungkasnya. (r2/ada)

  • Bagikan

Exit mobile version