Pejabat dan ASN Dilarang Bukber

  • Bagikan
Asrun Lio. (FOTO: FAYSAL/BKK)

KENDARI, BKK – Berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) nomor: 100.4.4/1768/SJ, pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggelar buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan 2023/1444 Hijriah. Larangan itu pun berlaku di Sulawesi Tenggara (Sultra).


Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra Asrun Lio mengatakan, larangan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian ditindaklanjuti kemendagri hingga pemerintah daerah.


“Jadi ditegaskan oleh mendagri bahwa buka puasa bersama untuk ASN dan pejabat dilarang,” kata Asrun saat di wawancarai, Senin (27/3).


Namun demikian, jenderal ASN Sultra ini menuturkan, buka puasa bersama dengan fakir miskin dan kaum duafa tetap dibolehkan.


“Jadi ini dengan masyarakat boleh. Tapi ASN tetap netral,” ujarnya.


Dikutip dari JPNN.com, Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.


Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023 yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut yaitu:

  1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
    “Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” demikian tertulis dalam surat itu.
    Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI sebagai laporan. (r4/ada)
  • Bagikan