Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Wanita di Kendari Ini Nekat Edarkan Sabu-Sabu

  • Bagikan
Tersangka DS (Tengah) Diamankan di Mapolresta Kendari. (FOTO:SUHARDIMAN/BKK)

KENDARI, BKK- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang wanita terduga pengedar sabu-sabu inisial DS (26) warga Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sabtu (25/3).

Tersangka nekat mengedarkan sabu-sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia dijanjikan upah Rp1 juta dari hasil mengedarkan sabu-sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hamka menuturkan tersangka menerima 1 paket besar sabu-sabu dari seorang lelaki inisial A yang ditempelkan di sekitar Kelurahan Gunung Jati.

Kemudian, tersangka membagi barang haram tersebut menjadi 25 paket kecil dan diedarkan atas arahan A.

“Tersangka mengaku baru pertama kali menerima paket dari A. Apabila berhasil mengedarkan seluruh paket, tersangka memperoleh upah Rp1 juta,” ujar Hamka saat ditemui di Mapolresta Kendari, Kamis (30/3).

Hamka mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.

Dilaporkan, akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

“Dari informasi itu, Tim Opsnal menangkap tersangka di rumahnya. Hasil penggeledahan ditemukan 20 saset sabu-sabu seberat 8,54 gram dibawa ranjang kamar tersangka,” ungkap Hamka.

“Saat itu ditemukan juga barang bukti lain yakni 3 buah sendok sabu-sabu,” tambahnya.

Lanjut Hamka mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dari jaringan tersangka.

“Saat ini kami masih mendalami dan melakukan lidik terkait keberadaan A,” ujarnya.

Lebih lanjut Hamka mengatakan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (r2)

  • Bagikan