Diduga Pengedar Sabu, Seorang Perawat di Puskesmas Tinanggea Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

ANDOOLO, BKK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel), berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.


Kepala (Kapolres) Konsel AKBP Wisnu Wibowo melalui Pelaksana harian (Plh) Kasat Narkoba Ipda Ridwan Sayidi menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh personel Kepolisian Sektor (Polsek) Tinanggea dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Puskesmas Tinanggea pada Kamis, 30 Maret 2023 sekira pukul 21.30 Wita.


Dalam mengungkap kasus ini, lanjutnya, personel piket Polsek Tinanggea berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang berprofesi sebagai perawat di Puskesmas Tinanggea atas nama, Bugar Ari Jaya alias Bugar (32) alamat Kelurahan Ngapaaha Kecamatan Tinanggea.


“Terduga pelaku diduga berperan sebagai perantara dan pengedar Narkotika jenis Sabu,” jelasnya.
Selain itu, sambungnya, personel juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) 19 paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 10,59 gram.


Penangkapan terduga pelaku tersebut, kata Ridwan, berawal saat personel Polsek Tinanggea sedang melakukan kegiatan patroli rutin, dan pada saat memasuki area Puskesmas Tinanggea personel melihat ada gerakan mencurigakan dari seorang lelaki.


Saat akan dilakukan pemeriksaan, lelaki tersebut masuk kedalam Toilet sehingga personel kemudian mendobrak pintu Toilet. Setelah dilakukan pemeriksaan secara fisik dan sekitar area kamar mandi ditemukan 1 saset yang berisikan diduga Narkoba (sabu-sabu).


Selanjutnya, kata Ridwan, personel melakukan pemeriksan serta penggeladahan terhadap tas dan ditemukan 1 saset bening kaca diduga Narkoba, dan 16 kapsul yang terbungkus solasi warna hitam diduga Narkoba jenis Sabu-Sabu yang sudah siap edar.


“Berdasarkan informasi tersebut, Personel Satresnarkoba Polres Konsel kemudian mendatangi TKP dan kemudian melakukan interogasi terhadap terduga pelaku, dan kemudian dilakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku kemudian ditemukan lagi beberapa alat lainnya yang ada kaitannya dengan Narkoba,” terangnya.


Ia menambahkan, saat ini terduga pelaku telah diamankan di Rutan Mako Polres Konsel untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya terduga pelaku melanggar
Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ril/nir)

  • Bagikan