Peserta BPJamsostek Usia 56 Tahun Dianjurkan Klaim JHT

  • Bagikan
Kantor BPJamsostek Sultra. (FOTO: WATY/BKK).

Bisa untuk Modal Usaha

KENDARI, BKK – Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) usia 56 tahun di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), dianjurkan untuk melakukan klaim jaminan hari tua (JHT).

Kepala BPJS Ketanagakerjaan Kendari Muhamad Abdurrohman Sholih mengungkapkan, JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

“JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya,” ungkapnya, Jumat (31/3).

Untuk kategori peserta BPJamsostek yang dapat mengajukan klaim JHT salah satunya adalah mencapai usia 56 tahun. Hasil klaim JHT kemudian dapat dimanfaatkan untuk modal usaha memasuki masa pensiun.

“Dan peserta usia 56 tahun yang telah mengajukan klaim JHT tetap bisa melanjutkan kepesertaan bila masih bekerja,” terangnya.

Abdurrohman menambahkan, pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui beberapa cara seperti mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, melalui website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan yang lebih mudah lagi klaim JHT dapat dilakukan melalui aplikasi JMO dengan saldo JHT di bawah Rp10 juta.

“Di Sultra sendiri kantor cabang BPJS ketenagakerjaan tersebar di empat wilayah yakni Kota Kendari, Kota Baubau, Kabupaten Kolaka dan di Kabupaten Konawe Selatan. Sehingga, selain melalui website maupun aplikasi JMO, peserta dapat mengunjungi kantor tersebut untuk mengajukan klaim JHT atau pun mendapatkan layanan-layanan lainnya,” tutupnya. (r5/ada)

  • Bagikan