Asrun Lio Lantik Pejabat Brida Sultra

  • Bagikan
Sekprov Sultra Asrun Lio saat melantik para pejabat struktural Brida Sultra di ruang Sekprov Sultra, Senin (3/4). (FOTO: FAYSAL/BKK)

KENDARI, BKK – Perubahan nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) telah dilakukan sejak awal tahun 2023 ini. Karena Brida merupakan penamaan baru, sehingga dalam administrasi dan keuangan juga perlu berubah. Karena itu perubahan ini harus dilengkapi dengan pelantikan kembali.


Untuk memastikan hal tersebut, Sekertaris Provinsi (Sekprov) Sultra Asrun Lio, secara langsung mengukuhkan para pejabat struktural Brida termasuk Kepala Brida, Hj Isma.


Sekprov Sultra Asrun Lio mengatakan, sejak awal tahun ini, Gubernur Sultra Ali Mazi telah menerbitkan surat keputusan (SK) perubahan nomenklatur dari Balitbang menjadi Brida.


“Jadi namanya berubah nama, otomatis nomenklatur juga berubah. Sehingga dalam administrasi dan keuangan juga harus berubah, karena itu perubahan ini harus dilengkapi dengan pelantikan atau pengukuhan kembali,” kata saat diwawancarai usai melantik para pejabat struktural Brida Sultra di ruang Sekprov Sultra, Senin (3/4).


“Jadi personilnya tetap, orang-orang yang telah diangkat dalam jabatan struktural yang sebelumnya di balitbang dilakukan pengukuhan kembali untuk Brida karena berubah nama. Tapi sistem kerjanya tetap sama,” tambah Asrun Lio.


Jenderal ASN Sultra ini menuturkan, tentunya sesuai pesan dan harapan Gubernur, agar perubahan nama baru tersebut dapat melahirkan banyak inovasi yang dihasilkan oleh daerah.


“Khususnya dalam memberikan pelayanan. Tentunya Inovasi terkait pelayanan yang dihasilkan Brida harus di sesuaikan dengan apa yang menjadi tupoksi dari dinas-dinas atau seluruh OPD lingkup Sultra,” ucapnya.


Sementara itu, Kepala Brida Sultra, Hj Isma mengatakan, berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2023 tanggal 13 Januari 2023, Balitbang remi ditetapkan menjadi Brida. Kata dia, sehubungan dengan berubahnya nomenklatur itu, tentunya unsur struktural mulai kepala badan hingga eselon IV harus juga dilantik ulang dan dikukuhkan dengan jabatan penamaan baru.


“Jadi dalam pengukuhan ini, posisi jabatanya tetap hanya penamaan Brida-nya saja yang berubah.

Sehingga meski ada perubahan nomenklatur namun untuk struktur tak ada yang berubah,” jelasnya.


Isma menambahkan, dalam perubahan nomenklatur tersebut, sistem kerja masih sama. Sebab dalam Permendagri yang digunakan belum menggunakan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang dibuat oleh Brin.


“Hal ini karena NSPK yang dibuat Brin masih dalam proses harmonisasi di Kemenkumham dan Kemendagri. Jadi kita masih gunakan permendagri 17 tahun 2016 terkait pekerjaan kita sekarang. Namun kedepan kita tidak menampik, bila NSPK Brin telah ada, maka rujukan kita tentu harus ke NSPK Brin,” pungkasnya. (r4)

  • Bagikan