OJK Sultra Imbau Konsumen untuk Berhati-hati Gunakan Pinjol

  • Bagikan
Arjaya Dwi Raya. (FOTO: WATY/BKK).

KENDARI, BKK – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengimbau konsumen atau masyarakat untuk berhati-hati dan bijaksana dalam menggunakan aplikasi pinjaman online (Pinjol).


Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya mengungkapkan, perkembangan dan akses pinjaman online atau fintech peer-to-per (P2P) sangat marak terjadi yang berupaya memudahkan masyarakat dalam mengajukan pinjaman dana dengan iming-iming berbagai kemudahan.


“Penggunaan pinjaman online di Sultra mengalami peningkatan, pasalnya hingga Januari 2023, jumlah outstanding pinjaman fintech di Sultra sebesar Rp180,374 miliar atau meningkat sebesar 82,14% year on year dari tahun ke tahun,” ungkapnya, Senin, (3/4).


Arjaya menuturkan, jika dilihat dari sisi jumlah transaksi per akun di Sultra, khusus untuk akun lender (pemberi pinjaman) tumbuh sebesar 96,65% yoy dan transaksi borrower (penerima pinjaman) tumbuh sebesar 45,56% yoy.


“Jadi, pertumbuhan pengguna fintech di Sultra mengalami pertumbuhan yang positif,” ujarnya.


Dijelaskan, perkembangan teknologi dibidang jasa keuangan harus disikapi dengan bijak dan hati-hati. Sebab marak penawaran pinjol dan investasi illegal yang dilakukan secara digital.


“Kami imbau masyarakat untuk melakukan pinjaman online pada perusahaan yang telah terdaftar dan berizin di OJK serta mengenali modus social engineering yang sedang marak terjadi,” tegasnya.


Pihaknya terus melakukan peningkatan edukasi pada konsumen agar paham dengan penggunaan produk jasa keuangan dan bisa mengakses industri jasa keuangan yang legal dan aman.


“Perhatikan aspek legal dan logis atau 2L. Pinjol yang terdaftar di OJK ada 102. Diluar itu dihindari, kemudian untuk informasi tersebut dapat dilihat melalui website www.ojk.go.id atau di tanyakan langsung melalui kontak 157/ WA 081157157157,” pungkasnya. (r5)

  • Bagikan