Pejabat Struktural Brida Sultra Resmi Dilantik

  • Bagikan
Asrun Lio saat melantik para pejabat struktural Brida Sultra di ruang Sekprov Sultra, Senin (3/4). (FOTO: FAYSAL/BKK)

KENDARI, BKK – Perubahan nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), membuat pejabat strukturalnya juga mesti dilantik ulang.


Sejumlah pejabat struktural Brida Sultra pun secara resmi dilantik, Senin (3/4). Pelantikan dipimpin Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra Asrun Lio.


“Jadi namanya berubah nama, otomatis nomenklatur juga berubah. Sehingga dalam administrasi dan keuangan juga harus berubah, karena itu perubahan ini harus dilengkapi dengan pelantikan atau pengukuhan kembali,” kata Asrun, saat diwawancarai usai pelantikan tersebut.


Dijelaskan, sejak awal 2023, Gubernur Sultra Ali Mazi telah menerbitkan surat keputusan (SK) perubahan nomenklatur dari Balitbang menjadi Brida.


“Jadi personilnya tetap, orang-orang yang telah diangkat dalam jabatan struktural yang sebelumnya di balitbang dilakukan pengukuhan kembali untuk Brida karena berubah nama. Tapi sistem kerjanya tetap sama,” jelasnya.


Jenderal ASN Sultra ini menuturkan, sesuai pesan dan harapan Gubernur Sultra, perubahan nama instansi tersebut dapat melahirkan banyak inovasi yang dihasilkan oleh daerah.


“Khususnya dalam memberikan pelayanan. Tentunya Inovasi terkait pelayanan yang dihasilkan brida harus di sesuaikan dengan apa yang menjadi tupoksi dari dinas-dinas atau seluruh OPD lingkup Sultra,” ucapnya.


Sementara itu, Kepala Brida Sultra Hj Isma mengatakan, berdasarkan peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2023 tanggal 13 Januari 2023, balitbang resmi ditetapkan menjadi brida.


“Jadi dalam pengukuhan ini, posisi jabatannya tetap. Hanya penamaan brida-nya saja yang berubah. Sehingga meski ada perubahan nomenklatur namun untuk struktur tak ada yang berubah,” jelasnya.


Isma menambahkan, dalam perubahan nomenklatur tersebut, sistem kerja masih sama. Sebab, dalam peraturan menteri dalam negeri (permendagri) yang digunakan belum menggunakan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang dibuat badan riset dan inovasi nasional (BRIN).


“Hal ini karena NSPK yang dibuat Brin masih dalam proses harmonisasi di kemenkumham dan kemendagri. Jadi kita masih gunakan permendagri 17 tahun 2016 terkait pekerjaan kita sekarang. Namun ke depan kita tidak menampik, bila NSPK BRIN telah ada, maka rujukan kita tentu harus ke NSPK BRIN,” pungkasnya. (r4/ada)

  • Bagikan