Uang Tidak Layak Edar Senilai Rp1,1 Triliun Dimusnahkan BI Sultra

  • Bagikan

KENDARI, BKK – Uang tidak layak edar (UTLE) senilai Rp1,1 triliun pada periode Januari hingga Desember 2022, berhasil dimusnahkan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala KPwBI Sultra, Doni Septadijaya mengungkapkan, uang yang dimusnahkan oleh BI Sultra merupakan uang yang tidak layak edar baik berupa uang lusuh, uang cacat, dan uang rusak. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas uang beredar di masyarakat.

“Jadi, jumlah tersebut mengalami kenaikan, sejalan dengan meningkatnya outflow dan inflow dikarenakan masa normalisasi setelah pandemi Covid-19,” ungkapnya, Rabu (12/4).

Dia menuturkan, uang tidak layak edar yang dimusnahkan tersebut dikumpulkan BI saat mengunjungi langsung bank yang menjadi kas titipan di Sultra yakni di Kabupaten Kolaka dan Kota Baubau.

“Setiap uang rupiah tidak layak edar yang ada di kas titipan itu kemudian ditukar oleh BI dengan uang layak edar untuk digunakan kembali oleh masyarakat,” ucapnya.

Dijelaskan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, BI diberikan tugas dan kewenangan pengelolaan uang rupiah mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, hingga pemusnahan.

Lebih lanjut, Doni mengatakan, rupiah merupakan salah satu simbol kedaulatan negara dan satu-satunya alat pembayaran yang sah sehingga harus dijaga. Untuk menjaga dan merawat rupiah dapat dilakukan dengan metode lima hal pertama jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi.

Dia menambahkan, untuk memastikan mengenai keaslian uang rupiah, salah satu cara yang mudah untuk dilakukan adalah dengan metode dilihat, diraba, diterawang (3D).

“Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang tidak layak edar atau menemukan indikasi adanya pemalsuan terhadap uang rupiah, masyarakat dapat mendatangi kantor BI terdekat,” tutupnya. (r5/ada)

  • Bagikan

Exit mobile version