3 Tersangka Di Kejari Muna Berhasil Di RJ

  • Bagikan

Kajari Muna Agustinus Ba”ka Tandililing SH MH Saat Melakukan Ekspose Kasus Restoratif Justice (RJ) Di Ruang Kerja Kejari Muna Secara Vicon

RAHA,BKK- Kejaksaan Negari Muna berhasil melakukan Restoratif justice (RJ) tehadap 3 tersangka yaitu Ariel Rivaldo Hadiyanto Tuela,
Aswan alias Joko bin la udi dan tersangka La Ode Raba bin La Ode Saha.

Kegiatan RJ ini digelar Selasa (18/7) sekitar pukul 11.20 Wita. Kajari Muna Agustinus Ba’Ka Tangdililing, S.H , M.Hum didampingi Kasi Pidum telah menghadiri kegiatan ekspose Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Muna dengan Kajati Sultra dan Kejaksaan Agung. Kegiatan ini digelar di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Muna yang dilakukan secara During (Melalui Zoommeeting).

” Ada tiga tersangka yang kasusnya berhasil kita RJ yaitu atas nama Ariel Rivaldo Hadiyanto Tuela, Aswan alias Joko bin la udi dan tersangka La Ode Raba bin La Ode Saha. Kasus ketiga tersangka ini dilakukan penghentian Penuntutan dengan upaya Restoratif Justice,” kata Kajari Muna pada koran ini usai vicon.

Pemaparan upaya RJ kepada tiga tersangka ini dilakukan Kajari Muna
Agustinus Ba’Ka Tangdililing, S.H , M.Hum dan ditanggapi langsung oleh Ibu Direktur Oharda Agnes Triani SH MH, dengan menyatakan mengabulkan Upaya Restoratif Justice karena telah memenuhi ketentuan Perja 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan menyatakan Penghentian Penuntutan.

“Kegiatan ekspose Restoratif Justice yang kita lakukan berjalan lancar dan selesai sekitar pukul 12.00 Wita. Upaya Restoratif Justice yang kita lakukan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dilakukan Penghentian penuntutan dan telah memenuhi ketentuan Perja Nomor 15 tahun 2020,” pungkas Kajari Muna ini.

Kegiatan ekspose RJ ini dihadiri
Ibu Agnes Triani, S.H., M.H (Direktur Oharda) (During), Herry Ahmad Pribadi, S.H.,M.H (Wakajati Sultra) (During), Agustinus Ba’ka Tangdililing, S. H., M. H (Kepala Kejaksaan Negeri Muna), Agus R. Senjaya, S.H., M.H ( Kasi Pidum), Ibu Yuliatiningsih, S. H (Kasubsi Penuntutan Pidana Khusus) dan para pegawai.(tri)

  • Bagikan