Dewan dan Pemkot Kendari Tetapkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

  • Bagikan

KENDARI, BKK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menetapkan rancangan peraturan daerah (raperda) pajak daerah dan retribusi daerah.

Penetapan disetujui setelah ketujuh fraksi DPRD Kota Kendari menerima dan menyetujui Raperda tersebut. Dilanjutkan penandatangananan berita acara persetujuan bersama antara Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu dan Ketua DPRD Kota Kendari H Subham ST, Senin (9/10) malam.

Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan raperda pajak daerah dan retribusi daerah merupakan tindaklanjut dari Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 dan Peraturan Pemerintahan nomor 35 tahun 2023.

Karen menurutnya, ketika tarif pajak dan retribusi di Kendari dinaikkan, maka menjadi salah satu hambatan dalam rangka mengembangkan investasi di Kota Kendari.

“Dalam Raperda ini telah ditetapkan beberapa tarif jenis pajak yang memang mengambil porsi terendah. Kita harapkan dengan penetapan porsi terendah ini dalam rangka mempermudah investasi tumbuh dan berkembang di Kota Kendari ini,” ungkapnya.

Selain itu, asmawa juga menyampaikan, pejabat eksekutif, legistalif dan seluruh stakeholder di Kota Kendari harus bersinergi dan berkolaborasi untuk mewujudkan Kota Kendari yang lebih maju dan lebih baik untuk ditempati.

“Pemerintah Kota Kendari bersama DPRD Kota Kendari mengambil langkah untuk memberikan tarif yang paling rendah untuk hal itu. Mudah-mudahan ini adalah salah satu ikhtiar pemerintah kota dalam rangka melegalkan dan meningkatkan pendapatan yang ada di Kota Kendari,” tambahnya.

Diketahui, Ketua DPRD Kota Kendari menyerahkan Keputusan DPRD Kota Kendari tentang Persetujuan Raperda kepada Pj. Wali Kota Kendari. (r1/r2)

  • Bagikan