Polisi Bekuk Pelaku Pembusuran di Mangga Dua Kendari

  • Bagikan
Korban pembusuran dirawat di Puskesmas Kandai. (FOTO: IST)

KENDARI, BKK- Kepolisian Sektor (Polsek) Kendari menangkap seorang pelaku pembusuran yang terjadi di Jalan Poros Mangga Dua, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kendari, Kota Kendari pada Rabu (18/10) sekitar pukul 15.00 Wita.

Adalah AM (22) dibekuk di sekitar Jalan Poros Mangga Dua, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Kamis (19/10) sekitar pukul 17.00 Wita.

Tersangka diduga melakukan pembusuran terhadap seorang pria inisial MZ (18) yang mengakibatkan korban terkena mata busur dibagian paha belakang sebelah kiri.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Muh Eka Faturrahman mengurai kejadian berawal ketika korban sementara duduk-duduk di pinggir jalan bersama dua orang temannya.

Kemudian, pelaku mendatangi korban lalu menendang teman korban. Melihat kejadian itu, korban memandang atau melihat dengan tatapan sinis terhadap pelaku.

Disebutkan, pelaku bertanya kepada korban “apakah kamu mau melawan?”. Korban menjawab “Iya saya mau melawan”.

“Pada saat itulah pelaku langsung mengeluarkan panah busur. Sehingga korban lari dan tetap di kejar oleh pelaku sambil menarik dan melepaskan pana busur yang mengenai pada bagian paha belakang sebelah kiri korban,” ujar Eka.

Eka mengatakan, setelah melihat situasi dirasa aman korban diantar oleh temannya ke Puskesmas Kandai.
“Setelah mendapatkan perawatan korban langsung kembali ke rumahnya yang terletak di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kendari Kota Kendari,” ungkap Eka.

Lanjut Eka mengatakan, pihaknya yang menerima laporan tersebut, segera melakukan penyelidikan.
Dikatakan, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, tersangka tersebut di lakukan penangkapan.

“Barang bukti yang diamankan yakni 2 ketapel dan 3 mata busur. Pelaku saat ini diamankan di Polsek Kendari, guna proses lebih lanjut, ” ujar Eka.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (r2/nir)

  • Bagikan