BI Sultra Musnahkan 1.293 Lembar Uang Palsu

  • Bagikan

Suasana kegiatan pemusnahan Upal yang dilaksanakan oleh BI Sultra. (FOTO:WATY/BKK)

KENDARI, BKK – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sultra serta perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra melakukan pemusnahan 1.293 lembar uang palsu (upal).

Kepala KPwBI Sultra Doni Septadijaya mengatakan upal yang dimusnahkan sebanyak 1.293 lembar merupakan hasil temuan dari tahun 2020 hingga tahun 2023.

Disebutkan, untuk rincian upal yang dimusnahkan yakni pecahan Rp100 ribu tahun edaran 2022 sebanyak 2 lembar, pecahan Rp100 ribu tahun edaran 2016 sebanyak 627, pecahan Rp100 ribu tahun edaran 2014 sebanyak 191 lembar dan pecahan Rp100 tahun edaran 2003 sebanyak 55 lembar.

Kemudian, pecahan Rp75 ribu tahun edaran 2020 sebanyak 2 lembar, pecahan Rp50 ribu tahun edaran 2022 sebanyak 3 lembar, pecahan Rp50 ribu tahun edaran 2016 lembar.

“Pemusnahan Upal merupakan amanat undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan peraturan presiden (Perpres) 123 tahun 2012 tentang badan koordinasi pemberantasan rupiah,” ungkapnya, Selasa (31/10).

Doni menuturkan, upal tersebut adalah hasil temuan perbankan dari tahun 2020. Ada peningkatan temuan uang palsu, sebelum pandemi hanya 104 lembar, setelahnya itu terjadi kenaikan hingga 676 lembar tahun 2023.

“Kami dari BI Sultra sengajak semua elemen bersinergi menekan peredaran Upal di tengah masyarakat lewat edukasi pengenalan uang rupiah asli. BI Sultra lewat program Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah intens melakukan roadshow sosialisasi ke berbagai wilayah di Sultra salah satunya di Kepilauan Wakatobi agar masyarakat jeli mengenali rupiah asli,” pungkasnya. (r5/r2)

  • Bagikan

Exit mobile version